Liputan6.com, Jakarta Investor yang berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika menanti realisasi janji pemerintah terkait proses perizinan 3 jam. Hingga saat ini, paling sedikit terdapat 8 investor yang berkomitmen untuk berinvestasi di KEK Mandalika.
Pengusul KEK Mandalika adalah PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). “Kami menantikan kejelasan dari pemerintah dan PT ITDC terkait proses perizinan 3 jam berinvestasi di KEK Mandalika,” ujar Pimpinan Perusahaan PT Bauer Indonesia Wajih Malki di Jakarta, seperti dikutip Minggu(1/5/2016).
Menurut dia, pihaknya membutuhkan kepastian dari pemerintah dan PT ITDC agar dapat menyusun rencana kerja yang tepat bagi investasi PT Bauer di KEK Mandalika. Pihaknya akan berupaya mentaati semua peraturan yang diberlakukan pada KEK Mandalika secara profesional.
“Jika memang penerapan proses perizinan 3 jam itu belum bisa diimplementasikan, sebaiknya kami juga diberitahukan. Agar kami bisa menyusun rencana bisnis perusahaan kami. Misalnya, proses perizinan 3 jam itu baru bisa diterapkan tahun depan, maka kami bisa bersikap untuk mengembangkan usaha di tempat lain lebih dulu, dan tahun depan akan kembali ke KEK Mandalika,” papar Wajih.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, lanjut Wajih, investor menantikan berbagai fasilitas lainnya terkait peraturan pelaksanaan fasilitas dan kemudahan di KEK Mandalika, utamanya perlakuan perpajakan, kepabeanan dan cukai, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2016.
Hingga saat ini Kemenkeu tengah memfinalisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengakomodasikan hasil keputusan Rakor Menteri Anggota Dewan Nasional KEK. Terutama yang terkait dengan fasilitas tax holiday untuk perluasan investasi bagi investor yang telah berinvestasi di KEK.
Menanggapi itu, Wakil Ketua II Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK Budi Santoso mengatakan, KEK Mandalika akan menerapkan waktu perizinan 3 jam. Namun, karena hingga saat ini KEK Mandalika dan Administrator-nya belum beroperasi, maka proses perizinan 3 jam tersebut belum dapat diberlakukan di KEK Mandalika. Itu sebab, Sekretariat Dewan Nasional KEK membuka help desk yang bertujuan membantu para investor dalam proses perizinan serta mendapatkan fasilitas fiskal.
“Dalam hal ini, selama belum ada Administrator KEK, maka Sekretariat Dewan Nasional KEK dan Dewan Kawasan KEK akan mengarahkan dan mendampingi untuk pelayanan perizinannya. Intinya, selama masa transisi, pemda perlu menginventarisir kemudahan dan perizinan apa saja yang perlu ditangani oleh Investor. Sehingga proses selanjutnya akan difasilitasi dari Sekretariat Dewan Nasional KEK,” terang Budi.
Data Pemerintah mencatat, hingga saat ini terdapat beberapa investor yang menyatakan keseriusan berinvestasi di KEK Mandalika. Pertama, ITDC dan Pullman Hotel yang merencanakan hotel up scale setara bintang 5. Rencananya Pullman akan membangun 242 kamar, yang kini dalam tahap konstruksi.
Kedua, PT Less International Development merencanakan hotel bintang 4 (Operator Nasional) dengan jumlah 204 kamar, dan dalam tahap konstruksi. Ketiga, PT Jiva Samudera Biru merencanakan hotel bintang 4, residen, hotel convention (intercontinental), kini dalam tahap Termsheet, LUD, dan desain.
Keempat, ITDC dan Clubmed Hotel mengembangkan hotel club trade 4 & 5 (Club Med) yang akan membangun 350 kamar, dan dalam tahap Desain dan tender konstruksi.
Kelima, pembangunan hotel bintang 5 yang kini dalam tahap konstruksi. Keenam, PT Mandiri Maju Bersama akan mengembangkan hotel dan kini tahap desain. Ketujuh, Tata Karya Gemilang mengembangkan hotel dan dalam tahap desain.
Kedelapan, PT Bauer yang akan mengembangkan penyediaan air bersih dengan teknologi seawater reverse osmosis (SWRO) dengan kapasitas 3.000 CMD, dan kini tahap konstruksi dan beroperasi.
Kesembilan, ITDC yang membangun kantor administrator KEK, pengelola Mandalika resort dan pos keamanan terpadu, kini masuk tahapan desain, tender dan konstruksi.
Kesepuluh, ITDC yang akan membangun akademi pariwisata Lombok, kini dalam tahap studi awal oleh Kementerian Pariwisata. Pengukuran topografi dan pemasangan patok batas oleh ITDC. Koordinasi ITDC, Kemenpar, dan Pemprov NTB.
Kesebelas, JV PT ITDC, PT Akuo Energy, PT Pertamina yang akan mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Kini dalam tahap perizinan PPA dan konstruksi, juga telah beroperasi.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto menjelaskan, permasalahan utama dari setiap KEK di Indonesia adalah masalah lahan. Karena itu, sangat diperlukan dukungan penuh dari pemerintah provinsi dan seluruh pihak terkait lainnya untuk mewujudkan pelaksanaan KEK yang telah ditetapkan di daerah.
“Secara prinsip, Dewan Nasional KEK akan memberikan dukungan optimal bagi setiap KEK terkait administrasi, pendampingan, aturan hukum dan perundangan yang berlaku. Tujuannya, agar setiap KEK yang telah ditetapkan dapat memberi kontribusi optimal bagi perekonomian daerah setempat dan nasional secara umum,” tandas Enoh.(Nrm/Ndw)