Kasus Dugaan Suap Reklamasi, 2 Pejabat Pemprov DKI Diperiksa KPK

KPK masih mencari keterlibatan pihak lain dalam kasus suap reklamasi ini.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 02 Mei 2016, 12:32 WIB
Tampilan depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru di Jl Gembira, Guntur, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Gedung tersebut dibangun di atas tanah seluas delapan hektar dengan nilai kontrak 195 miliar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak dua pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diperiksa KPK. Pemeriksaan terkait dugaan suap di kasus reklamasi Jakarta. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja.

Mereka adalah Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana dan  Kepala Biro Penataan Kota DKI Jakarta Vera Revina Sari.

"Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AWJ," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Senin (2/5/2016).

Yayan yang hadir pukul 10.25 WIB, menggenakan kerudung biru dengan baju motif bunga, dia bicara perihal kedatangannya itu. Begitu juga Vera yang hadir tidak lama setelah Yayan.

Selain memeriksa kedua pejabat Pemprov DKI, KPK juga memanggil satu orang dari pihak swasta, bernama Syaiful Zuhri alias Pupung. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi di kasus tersebut.


KPK menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Adapun selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya