Kemlu: Tak Ada Uang Tebusan untuk WNI Sandera Abu Sayyaf

Pihak otoritas lokal Filipina tak percaya tak ada uang tebusan kepada Abu Sayyaf.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 02 Mei 2016, 13:55 WIB
Puluhan awak media hadir dalam penyerahan 10 WNI Sandera Abu Sayyaf kepada keluarga di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (2/5). Kedatangan 10 WNI Sandera Abu Sayyaf tersebut untuk diserahterimakan kepada Keluarga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas lokal Filipina meragukan pembebasan 10 WNI Abu Sayyaf tanpa uang tebusan. Hal itu dilontarkan oleh Kepala Polisi Jolo, Superintendent Junpikar Sitin.

"Saya melihat sendiri mereka diturunkan dari truk di tengah hujan badai di depan rumah Gubernur Sulu," kata Sitin seperti dilansir dari Inquirer, Senin (2/5/2016).

Tak lama setelah menculik 10 ABK WNI itu, Abu Sayyaf merilis rekaman yang meminta uang tebusan sebesar US$1,08 juta atau sekitar Rp 13, 2 miliar bagi mereka. Adapun deadline pembayaran yang disebutkan media tersebut, adalah 8 April lalu.

 

 

"Abu Sayyaf biasanya tidak cuma-cuma membebaskan sandera kecuali ada uang tebusan," kata Sitin.

Senada dengan Mayor Militer di Jolo, Hussin Amin yang tak percaya tak ada uang dalam pembebasan itu.

"Ini pembebasan besar. Tak percaya tak ada uang di situ. Kalaupun ada, berarti mereka mendukung Abu Sayyaf karena uang itu akan digunakan untuk membeli senjata lagi," tutur Amin.

Namun, Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi saat penyerahterimaan 10 ABK ke keluarga menegaskan, tidak ada uang yang dikeluarkan dalam pembebasan WNI itu.

"Tidak ada pembayaran uang tebusan kepada Abu Sayyaf. Banyak pihak terlibat," kata Retno di Kemlu Jakata, pada Senin (2/5/2016).

Hal itu ia katakan setelah semalaman sebelumnya di Bogor, upaya pembebasan adalah murni usaha diplomatik.

Setelah lebih dari satu bulan diculik dan ditawan Abu Sayyaf 10 ABK WNI akhirnya dibebaskan. Kini kru kapal tugboat tersebut telah sampai di Jakarta untuk kemudian diserahkan ke keluarga mereka.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya