Liputan6.com, Okanagan- Seorang profesor jurusan psikologi di University of British Columbia, kota Okanagan, Kanada, Zachary Walsh melakukan sebuah penelitian menarik terkait obat-obatan terlarang bersifat halusigenik dan dampak positifnya.
Penelitian dilakukan terhadap 302 narapidana di penjara negara bagian Illinois, AS. Walsh dan sejumlah peneliti lainnya mewawancarai 302 narapidana di mana 72% dari mereka memiliki catatan kriminal kasus kekerasan.
Baca Juga
Advertisement
Para peneliti terus memantau perkembangan mantan napi tersebut selama 6 tahun setelah mereka dibebaskan. Melalui sumber yang disediakan oleh Federal Bureau of Investigation (FBI), para peneliti dapat mengetahui berita terkait kekerasan.
Hasilnya menunjukkan bahwa 42% mantan napi yang tidak menggunakan narkotika dengan efek halusinasi kembali ditangkap untuk kasus kekerasan. Mereka yang tercatat mengkonsumsi ekstasi, LSD dan jamur (mushroom) justru tidak rentan pada kasus kekerasan.
“Memang ini hanya observasi berskala kecil, namun hal ini menambahkan kemungkinan-kemungkinan positif yang bisa diraup dari penggunaan narkotika jenis tertentu,” Kata Zachary Walsh saat diwawancarai oleh Vice.
Menurut penulis The Journal of Psychopharmacology ini, penindaklanjutan penelitian tersebut sangat diperlukan untuk menguak betul tidaknya ada jenis narkotika tertentu yang membawa dampak positif.
LSD
Penelitian terhadap dampak jenis narkotika halusigenik seperti LSD juga dilakukan oleh sejumlah akademisi di Imperial College, London, Inggris. Sebanyak 20 orang turut berpartisipasi dalam penelitian ini.
Mereka diinstruksikan untuk mengkonsumsi LSD dengan dosis 75 mikrogram dalam dua sesi terpisah. Hasil dari riset yang dipimpin oleh Dr. Robert Carhart-Harris ini menunjukkan bahwa kondisi psikis partisipan cenderung lebih positif.
“Tingkat keoptimisan meningkat setelah mereka mengkonsumsi LSD,” katanya seperti dikutip dari The Telegraph.
Walaupun kedua hasil penelitian dinilai penting agar narkotika jenis tertentu dipandang lebih positif, hukum di banyak negara masih melarang penggunaannya untuk rekreasi.