Status Moratorium, Proyek Reklamasi Jakarta Terus Jalan?

Pembangunan proyek reklamasi 17 pulau buatan di teluk Jakarta berstatus penghentian sementara atau moratorium.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Mei 2016, 08:05 WIB
Sebuah pipa besar di Pulau G Reklamasi Teluk Jakarta di Muara Angke, Jakarta, Selasa (5/4). Izin reklamasi Pulau G yang sudah keluar kini tengah menjadi subjek gugatan di PTUN Jakarta. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Pembangunan proyek reklamasi 17 pulau buatan di Teluk Jakarta meski saat ini berstatus penghentian sementara alias moratorium selama 6 bulan, pengembang maupun kontraktor masih leluasa menggarap proyek seluas 5.113 hektare (ha) itu.

Ketua Kelompok Peneliti Bidang Teknologi Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Aulia Riza Farhan menegaskan, proyek pembangunan 17 pulau dari pulau A sampai pulau Q oleh 8 perusahaan masih berlanjut walaupun ada pengumuman moratorium dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli.

"Masih dilakukan kegiatan tuh sampai sekarang. Tidak berhenti operasional atau pembangunan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Selasa (3/5/2016).

Kepala Seksi Pengawasan Pesisir Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sungkowo mengaku, pihaknya sebagai pengawas sampai sekarang belum menerima surat atau pemberitahuan apapun mengenai penghentian sementara proyek di Pantai Utara Jakarta itu.

 

"Suratnya belum sampai di kita, nah kita saja menunggu secara tertulis. Aturan moratoriumnya dalam bentuk apa, sampai kapan walaupun katanya 6 bulan. Tapi harus ada hitam di atas putih dong, tidak cuma dari omongan saja," ujar Sungkowo.

Buramnya ketentuan moratorium tanpa ada bukti konkret, menyulitkan pengawas di KKP untuk bergerak menghentikan kegiatan reklamasi di 17 pulau. KKP, sambungnya, tidak mampu menyetop aktivitas tersebut karena perlu berbekal aturan tertulis.

"Kalau ada aturan hitam di atas putih, bisa kita pegang, baru deh kita bisa menghentikan kegiatan di lapangan sesuai tugas kita. Jadi tidak bisa hanya dari omongan saja. Makanya secepatnya yang memutuskan moratorium harus mengeluarkan suratnya," pinta Sungkowo.   

Reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta terdiri dari pulau A sampai Q. Ada 8 perusahaan yang mengantongi izin pelaksanaan untuk menggarap proyek tersebut antara lain:

- Pulau A sampai E dikelola PT Kapuk Naga Indah dengan luas pulau mencapai 1.331 ha
- Pulau F seluas 190 ha dikelola PT Jaladri Kartika Eka Paksi
- Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudra seluas 155 ha
- Pulau H dikelola PT Taman Harapan Indah dengan luas 63 ha
- Pulau I sampai K seluas 753 ha dan Pulau M seluas 587 ha oleh PT Pembangunan Jaya Ancol
- Pulau L oleh PT Manggala Krida Yudha seluas 447 ha
- Pulau N oleh PT Pelindo II seluas 411 ha
- Dan Pulau O sampai Q dengan total luas lahan 1.176 ha oleh PT Jakarta Propertindo.

Kepala Seksi Pengawasan Pulau-pulau Kecil KKP, Kurniawan mengatakan, perusahaan harus mengantongi izin prinsip dan izin pelaksanaan sebagai syarat membangun pulau buatan, termasuk di Teluk Jakarta. Sayangnya, izin prinsip untuk 17 pulau ini sudah kadaluarsa sejak 2013 lalu.

"Perkembangan reklamasi, yakni izin prinsip 17 pulau itu habis berlakunya di 2013 dan belum diperpanjang sampai sekarang," tutur Kurniawan

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri KP 17/2013 Jo 28/2014, izin prinsip yang telah habis masa berlakunya harus mengajukan rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan. "Tapi ini belum dilaksanakan perusahaan atau pengembang," tegas Kurniawan.

Lalu bagaimana perusahaan dengan izin prinsip kadaluarsa masih bebas melenggang membangun proyek reklamasi?

Kurniawan mengaku, KKP di bagian pengawasan tidak dapat menghentikan pengembang lantaran izin pelaksanaan reklamasi masih berlaku. "Kita tidak bisa bilang ilegal, karena izin pelaksanaan atau operasional masih berlaku," kata Kurniawan.

Inilah yang masih menjadi kelemahan pemerintah untuk menentukan pemberlakuan izin prinsip dan pelaksanaan agar seimbang. Kelemahan lainnya, KKP tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur soal material atau bahan baku utama reklamasi, yakni pasir pantai.

"Seharusnya izin pelaksanaan mengikuti izin prinsip. Kalau izin prinsipnya sudah habis, maka izin pelaksanaannya pun demikian. Tapi ini kok izin pelaksanaan lebih panjang. Nah yang berkompeten di sini adalah ahli hukum, bukan di kita," tutur Kurniawan. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya