Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap Direktur Utama PT Citra Gading, Asritama Ichsan Suaidi dan seorang pengacara, Awang Lazuardi Embat.
Saat dibacakan, keduanya didakwa memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna.
Salah satu JPU KPK, Ahmad Burhanudin mengatakan, alasan keduanya menyuap pejabat MA itu agar Andri mau menunda pengiriman salinan putusan kasasi, Ichsan.
Sehingga jaksa tidak mengeksekusi kasusnya serta mempersiapkan memori peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi proyek pembangunan pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Baca Juga
Advertisement
"Uang tersebut diberikan dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar Ahmad di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 2 Mei 2016.
Ahmad mengungkapkan uang itu diserahkan oleh Awang atas perintah Ichan di Hotel Atria Gading Serpong para 13 Februari 2016. Di mana, KPK menemukan uang sebesar Rp 450 juta dikemas dalam dua paper bag.
Adapun, uang yang diserahkan kepada Andri sebanyak Rp 400 juta dan untuk Awang sebesar Rp 50 juta.
Atas perbuatan tersebut, keduanya didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.