KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Suap Kejati DKI Jakarta

Hendra menegaskan, dalam rekonstruksi nanti, kedua kliennya dari PT Brantas Abipraya akan dilibatkan oleh KPK.

oleh Putu Merta Surya PutraNanda Perdana Putra diperbarui 03 Mei 2016, 11:59 WIB
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menggelar rekonstruksi di sejumlah tempat di Jakarta. Rekonstruksi terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta.

"Iya rekonstruksi, kami koordinasi dengan pihak penyidik rencana ada lima titik," ujar Hendra Heriansyah, kuasa hukum dua tersangka dari PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno dan Sudi Wantoko di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Hendra menuturkan, lima titik wilayah yang akan dilakukan rekonstruksi adalah Kantor Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, kantor PT Brantas Abipraya di jalan Dl Panjaitan, Hotel Best Western, Hotel Gran Melia, serta Pondok lndah Golf.

Dia menegaskan, dalam rekonstruksi nanti, kedua kliennya akan dilibatkan oleh KPK. Selain itu, terdapat juga beberapa saksi lain yang ikut dalam rekonstruksi.

"Seluruh tersangka dan saksi-saksi. Kalau saksi-saksi tentunya dilihat dari kapasitas masing-masing," tutur Hendra.

Pantauan Liputan6.com di PT Brantas Abipraya, beberapa petugas KPK tiba di gedung yang berada di Jalan DI Panjaitan, Cawang, Jakarta Timur itu sekitar pukul 10.00 WIB.

Mobil tahanan KPK bernomor polisi B 7772 QK terparkir di belakang gedung yang berseberangan dengan Masjid Baitul Muhajirin. Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko dan Senior Manager PT BA Dandung Pamularno kemudian dikawal petugas KPK menuju kantornya untuk rekonstruksi.

"Hari ini ada 2 rekonstruksi kasus. Di sini (PT Brantas Abipraya) dan di Kejati DKI. Yang di Kejati itu saudara Marudut," tutur Hendra Heriansyah.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (PT BA) Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, dan perantara suap, Marudut.

Ketiganya selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP.

Penetapan tersangka ini dilakukan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan tim Satgas KPK kepada ketiganya di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Dalam operasi itu, KPK juga menyita uang sebesar SGD 148.835 yang diduga merupakan 'pelicin' dari pihak PT BA untuk Kejati DKI Jakarta.

Uang itu diduga ditujukan untuk penghentian penanganan perkara korupsi penyelewengan anggaran terkait iklan atau pemasaran. Perkara yang diduga terjadi pada 2011 itu pun baru mulai ditangani Kejati DKI Jakarta di tahap penyelidikan sejak Maret 2016.

Penyidik KPK juga telah memeriksa Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu. Namun hingga kini status keduanya masih sebagai saksi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya