Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual Saipul Jamil terhadap DS kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (3/5/2016). Agenda sidang kali ini, pembacaan eksepsi dari pihak Saipul Jamil.
Mendengar eksepsi dari kuasa hukum Saipul Jamil, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dado AE, merasa yakin jika dakwaan yang dia jatuhkan kepada Saipul Jamil akan dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Baca Juga
Advertisement
"Kami sudah memahami dan kami semakin yakin dengan dakwaan yang kami jatuhkan," ujar Dado, usai sidang eksepsi di PN Jakarta Utara.
Dalam pembacaan eksepsi, disebutkan oleh kuasa hukum Saipul Jamil kalau DS telah memalsukan identitasnya.
Untuk memberikan bukti kebenarannya, Dado akan memberikan tanggapan secara tertulis pada sidang berikutnya yang akan digelar pada 9 Mei 2016 mendatang.
"Kami meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk memberikan tanggapan tertulis terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum SJ. Kami minta waktu sampai hari Senin," terang Dado.
Sayangnya, Dado tak mau menjelaskan bukti-bukti yang akan dibeberkannya nanti. "Mengenai usia DS itu sudah menyangkut materi perkara. Itu nanti kami buktikan saja. Di situlah kami bersidang, tujuannya apakah betul seperti itu, apa betul umurnya dewasa atau masih anak-anak. Apa betul kejadiannya seperti itu nanti dibuktikan," tandas Dado.(Fac/Mer)