Kuningan Ubah Kebijakan Demi Jadi Kabupaten Konservasi

Kebijakan Pemda Kuningan mengarah kepada semangat konservasi dan pelestarian alam, yakni perubahan fungsi Gunung Ciremai.

oleh Panji Prayitno diperbarui 04 Mei 2016, 06:05 WIB
Pekerja PT Sukses Tani Nusasubur melakukan pengukuran lingkar batang pohon Jambu-jambu (Syzytium Sp) di kawasan hutan konservasi, Labangka, Penajam Paser utara, Kaltim. (ANTARA)

Liputan6.com, Kuningan - Pemerintah Kabupaten Kuningan mendeklarasikan sebagai kabupaten konservasi pelestarian alam. Untuk mewujudkan upaya tersebut, Wakil Bupati Kuningan Acep Purnama akan mengubah beberapa aturan dan kebijakan dengan menyesuaikan dengan kondisi alam di Kuningan.

"Beberapa kebijakan pemerintah tentang pengelolaan hutan bersama masyarakat," ujar Acep Purnama saat menghadiri acara penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Kepada Masyarakat Petani terkait program reformasi agraria di Kabupaten Kuningan, Selasa (3/5/2016).

Ia menyebutkan, kebijakan Pemda yang mengarah kepada semangat konservasi dan pelestarian alam, yakni perubahan fungsi Gunung Ciremai menjadi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), pembangunan Kebun Raya Kuningan, pembangunan waduk dan penempatan hutan kota.

Salah satu program yang bergulir adalah Pengantin Peduli Lingkungan (PPL). Untuk program PPL itu, pasangan yang sudah akad nikah diwajibkan menanam lima bibit pohon kepada dinas terkait.

"Ada juga program aparatur peduli lingkungan jadi PNS wajib bersikap sebagai orang yang peduli lingkungan," tutur Acep.



Dari sektor pendidikan, Acep juga menginisiasi program Siswa Baru Peduli Lingkungan (Seruling). Dia mengatakan, semangat menjadi Kabupaten Konservasi tersebut juga perlu didukung fasilitas infrastruktur yang baik. Acep mengaku pihaknya tengah mengawal penerbitan sertifikat tanah milik negara untuk dikelola warga.

"Kegiatan pengadaan tanah dan sertifikat untuk waduk. Kami juga akan membangun ruas jalan lingkar timur sepanjang 17 km," kata dia.

Ia mengaku, salah satu fokus utama Pemkab Kuningan adalah mempermudah pengurusan dan penerbitan sertifikat tanah. Tanah yang sudah disertifikasi bisa dikelola secara maksimal.

"Sertifikat diprioritaskan, agar tanah di Kabupaten Kuningan dapat sertifikat secara menyeluruh. Jangan jadikan masyarakat merasa asing dari tanahnya sendiri," ucap Acep.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya