Liputan6.com, Jakarta - Pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi SMPN 15 Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu oleh 14 pemuda yang di antaranya masih anak-anak membuat geram. Jasad gadis berusia 14 tahun itu ditemukan di jurang di pinggir hutan sedalam 5 meter.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengutuk keras aksi itu. Pria yang kerap disapa JK itu menegaskan, perbuatan itu sangat tercela dan para pelakunya harus dihukum. Apalagi pelakunya melakukan perbuatan tersebut usai menenggak minuman keras.
"Yang begitu yang melakukannya harus dihukum," tegas JK usai membuka Indonesia Water and Waste Water Expo and Forum (IWWEF) Tahun 2016 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa 3 Mei 2016.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kesejahteraan Puan Maharani mengaku belum mengetahui kasus Yuyun tersebut. Namun demikian, hukuman tentang pemerkosa yaitu dikebiri masih terus dibahas.
"Nanti saya cek lagi. Yang pasti memang ini sudah dalam proses secepatnya dan kemudian tentu saja akan segera ditindaklanjuti. Hanya memang perlu ada sinkronisasi masalah regulasi dan mekanisme berkaitan dengan PUU yang ada. Jadi sedang diproses," kata Puan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Advertisement
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyoroti kasus tersebut, dan memberikan catatan untuk para penegak hukum yang menangani kasus Yuyun. Komisioner KPAI Erlinda mendesak aparat, agar menjerat para pelaku yang berusia di atas 17 tahun, dengan hukuman seumur hidup, bahkan eksekusi mati.
"Dalam kasus ini banyak hal yang menjadi catatan KPAI, pada aspek penanganan kasus, pelaku dewasa dihukum maksimal, bila perlu pasal berlapis. Sehingga bisa hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegas Erlinda kepada Liputan6.com.
Erlinda menjelaskan, bagi pelaku yang usianya lebih dari 14 tahun dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan berpegang pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Aparat penegak hukum wajib melakukan tindakan tegas sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan undang-undang yang berlaku," imbuh Erlinda.
Erlinda juga mengingatkan kepada masyarakat dan pemerintah, ancaman kekerasan seksual, terutama kepada anak, bisa terjadi di mana saja. Karena itu pengawasan aparat di tempat rawan tindak kejahatan ditingkatkan.
Sedangkan kepada para pengasuh atau orangtua, Erlinda menyarankan, agar anak diberi pembekalan membela diri saat jiwanya terancam. Misalnya, dengan keterampilan bela diri.
Nyala untuk Yuyun
Kisah tragis remaja putri Bengkulu itu menyita perhatian netizen beberapa hari ini dengan tagar #NyalaUntukYuyun.
Sutradara Joko Anwar menyampaikan simpatinya atas kasus tersebut dengan kalimat, "We should be more angry abt this >> 14yo student found dead, raped by 14 men. (Kita semestinya lebih marah tentang ini >> Siswi 14 tahun ditemukan tewas diperkosa 14 orang."
Kesedihan juga dirasakan oleh musisi dan pencipta lagu Kartika Jahja. Ia cukup gencar menyuarakan kasus tersebut melalui akun Twitternya @kartikajahja. Setidaknya ada 10 tweet bertagar NyalaUntukYuyun disampaikan melalui akun Twitter-nya.
Salah satunya berbunyi, "Saya percaya penegak hukum baru lebih serius menangani kasus bila mereka dibawah sorotan publik. #NyalaUntukYuyun,". Ia tak lupa melampirkan video yang menampilkan sejumlah orang yang menyatakan kami bersama Yuyun
Simpati juga disampaikan lembaga pemerhati soal kekerasan terhadap perempuan dan anak Lentera Indonesia. Melalui akun Twitter @lentera indonesia, lembaga itu menulis, "Kasus yuyun terjadi di bagian terpencil di Bengkulu bukan tidak mungkin terjadi di bagian lain #kamibersamayuyun."
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam gerakan Save Our Sister (SOS), Rabu 4 Mei akan menggelar aksi damai di seberang Istana Negara. Aksi itu sebagai wujud solidaritas terkait kasus kekerasan seksual yang menimpa Yuyun di Bengkulu.
Aksi yang akan digelar pada pukul 16.00-18.00 WIB ini akan dihadiri sejumlah aktivis dari berbagai elemen seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), aktivis perempuan dan sebagainya.
"Ada sekitar 200 orang yang akan hadir dari berbagai elemen. Karena kita melalui media sosial, jadi beragam yang datang, ada LSM, kelompok remaja juga," kata anggota Komite Aksi Perempuan (KAP) Estu Fanani kepada Liputan6.com.
Estu mengatakan, dalam aksi solidaritas ini, kata Estu, para aktivis akan melakukan berbagai aksi damai. Di antaranya orasi, pembacaan puisi, menyalakan lilin, dan aksi teaterikal.
Dia mengimbau kepada semua masyarakat, khususnya yang hadir saat aksi besok, untuk menyalakan klakson atau alat bunyi lain sebagai tanda bahaya kekerasan seksual terhadap perempuan.
Yuyun Murid Cerdas
Teguh Putrajaya, seorang guru yang merangkap staf tata usaha di sekolah Yuyun menggambarkan, gadis berusia 14 tahun itu sebagai sosok yang periang, sederhana, dan senang bergaul.
Yuyun, adalah anak kembar pasangan Yakin dan Yanna yang lahir di Musi Rawas, 18 Maret 2002. Kembaran Yuyun, Yayan, saat ini juga bersekolah di tempat yang sama.
"Yuyun itu murid yang cerdas, sejak kelas VII dia selalu mendapat ranking 1. Sayangnya, satu semester terakhir dia justru mendapat ranking 3, tetapi prestasi belajarnya tidak menurun," ujar Teguh saat dihubungi lewat telepon di Padang Ulak Tanding, Selasa 3 Mei 2016.
Yuyun juga dikenal sebagai siswi yang pandai mengaji dan senang membantu. Kepribadiannya itu membuat Yuyun disegani teman sekolah dan disayangi masyarakat di desanya.
Sejak kepergian Yuyun, sekolah yang hanya memiliki murid berjumlah 30 orang itu terus dirundung duka. Pihak sekolah sempat menggelar yasinan yang melibatkan seluruh murid, dewan guru dan masyarakat.
Teguh mengatakan, dia dan keluarga sempat diancam akan dibunuh oleh keluarga para pelaku. Ancaman itu disampaikan karena dia dituding sebagai pelapor kejadian tersebut.
Keluarga para penjahat asusila juga menganggap kesediaan Teguh menjadi saksi dianggap memberatkan anak-anak mereka. Untuk itu, Teguh dan keluarga meminta perlindungan polisi. Ia juga selalu membekali diri dengan senjata tajam saat hendak ke sekolah maupun ke tempat lain.
"Saya dan keluarga merasa terintimidasi. Terus terang saja kami sangat ketakutan. Kami baru mendengar ancaman itu dari warga yang memberitahu," kata Teguh.
Ia menyatakan siap untuk mengungkapkan kebenaran kasus Yuyun harus menempuh resiko bertaruh nyawa. "Jika nyawa saya harus dikorbankan untuk mengungkap kebenaran ini saya siap dan tidak akan menyesal," ucap Teguh.
Penjara Menanti Pemerkosa
Polisi telah menangkap seluruh penjahat asusila dan pembunuh Yuyun. Dua di antaranya merupakan kakak kelas korban. Mereka adalah FE dan SP. Sepuluh pelaku lain adalah DE, TO, DA, SU, BO, FA, ZA, AL, SUU dan SA. Sedangkan 2 pelaku lainnya ditangkap beberapa hari kemudian yaitu BE dan CH.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto mengatakan, tersangka dijerat Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang, dengan ancaman 15 tahun penjara serta Pasal 536 KUHP tentang mabuk-mabukan di tempat umum dengan ancaman tiga hari kurungan.
"Pemberkasan kami pisah. Tujuh orang tersangka yang masih di bawah umur dijadikan satu berkas, sementara lima lain dijadikan satu berkas karena sudah masuk kategori dewasa," ujar Kapolres saat dihubungi Liputan6.com di Rejang Lebong, Senin 2 Mei 2016.
Sedangkan 2 tersangka lainnya belum dilakukan pemberkasan. Alasannya, kepolisian kekurangan penyidik.
Hobi Menonton Film Porno
Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP Eka Chandra menjelaskan, sesuai dengan pengakuan para tersangka, awalnya DE, FE, AL dan SU berpesta minuman keras jenis tuak yang dibeli di salah satu warung di Desa Kasie Kasubun. Dalam kondisi mabuk, mereka pergi ke pinggir jalan dan bertemu 10 tersangka lain.
Saat itulah melintas korban Yuyun yang baru pulang dan masih mengenakan seragam SMP. Mereka memerkosa dan membunuh Yuyun serta membuang jasadnya ke jurang sedalam 5 meter.
"Secara bersama-sama mereka menyekap, memperkosa secara bergiliran, memukuli, mengikat dan membuang tubuh korban ke dalam jurang," ucap Eka.
Menurut Eka, lima orang tersangka tercatat sebagai pelajar dan sisanya merupakan remaja putus sekolah. Kepada polisi, mereka mengaku sering menonton film porno yang diputar melalui DVD di rumah yang sering ditinggal orangtua ke kebun dan menonton adegan porno melalui telepon genggam.
Sebanyak tujuh dari 12 tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun disidang di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu dengan hakim ketua Heny Farida. Mereka dituntut hukuman 10 tahun penjara. Persidangan dengan agenda tuntutan itu berlangsung dalam penjagaan petugas dari Polres Rejanglebong.
Kepala Kejari Curup Eko Hening Wardhono usai persidangan mengatakan, ketujuh tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun dituntut dengan atas pelanggaran Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76d UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
"Agenda persidangan kali ini ialah tuntutan di mana para tersangka pelakunya ada tujuh orang dengan status anak di bawah umur. Itu dibuktikan dari keterangan orangtua tersangka dan juga dibuktikan akta kelahiran masing-masing," ucap Eko Selasa 3 Mei 2016.
Advertisement