Tanggapi Dakwaan, Saipul Jamil Yakin Puasa Ramadan di Rumah

Dalam sidang kedua ini, Saipul menanggapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau eksepsi.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 03 Mei 2016, 22:35 WIB
Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menjalani sidang tuduhan pelecehan seksual terhadap remaja DS, Kamis (21/4/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Saipul Jamil kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus dugaan pencabulan remaja DS.

Dalam sidang kedua ini, Saipul menanggapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau eksepsi.

Duda Dewi Persik itu hadir di PN Jakarta Utara sekitar pukul 10.30 WIB. Dengan mengenakan kemeja hitam, Saipul turun dari mobil tahanan Kejaksaan. Dia pun terlihat cukup percaya diri dan menebar senyum kepada awak media dan warga yang ada di PN Jakarta Utara.

"Assalamualaikum semuanya. Saya baik-baik saja. Doakan ya," kata Saipul di PN Jakut, Selasa (3/5/2016).


Jadwal sidang kembali molor. Sidang yang direncanakan berjalan pukul 12.00 WIB baru berjalan 12.30 WIB. Sesaat sebelum masuk ke ruang sidang, Saipul kembali menyapa para awak media dan menebar senyum. Mantan personel boyband G4UL itu yakin dirinya bebas dari jerat hukum.

Sikap santai Saipul juga ditunjukannya saat berada di sel pengadilan menunggu sidang. Saipul terus bernyanyi.

"Doakan ya, semoga secepatnya lah saya bisa balik bekerja lagi sebagai penyanyi," ucap Saipul sebelum memasuki ruang sidang.

Sidang digelar tertutup. Sekitar dua jam lebih, Saipul Jamil menanggapi dakwaan JPU lewat kuasa hukumnya. Saipul keluar sekitar pukul 14.30 WIB. Dan tidak ada ekspresi lelah dari Saipul. Dia malahan bersyukur atas kasus pencabulan yang menjeratnya.

"Saya bersyukur aja sama Allah. Apapun yang dikasih kita harus syukuri," ujar dia.

Menurut Saipul, sampai saat ini sidang kasusnya belum mengarah soal kepastian hukum baginya. Dia menuturkan dirinya belum tentu bersalah. Apalagi ketuk palu hakim masih jauh. Masih ada beberapa tahap lagi sebelum diputuskan.

"Ini kan masih belum terlihat status saya, kan sidang belum putus," ujar dia.

Keyakinan Saipul tetap sejak kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu yang lalu. Dirinya pun berharap hakim bisa memutuskan dengan seadil-adilnya. Sidang kasus Saipul dipimpin majelis hakim Ifa Sudewi.

"Saya berharap sekali ya kasus ini cepat selesai agar saya bisa puasa Ramadan di rumah," kata Saipul.

Bantahan Saipul

Kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji mengatakan, dalam sidang tadi ada tiga poin penting bantahan yang diungkapkan untuk membantah semua dakwaan JPU. Kasman melanjutkan, bantahan-bantahan itupun disertai bukti-bukti. Dan bantahan yang pertama mengenai usia korban.

"Yang kedua tentang tanggal kelahiran seperti objek mengenai laporan kepada polisi. Yang ketiga yaitu saat pemeriksaan pertama kali Saipul tidak didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk sendiri berdasarkan pasal 56 ayat 1 KUHAP," beber Kasman.

Namun menurut Kasman bukti-bukti yang bisa membebaskan kliennya dari tuduhan tidak berhenti di situ.

"Yang lainnya tentunya sensitif jadi kami tidak bisa mengungkapkan pada media. Kami telah sampaikan apa yang menjadi sanggahan kami terhadap jaksa penuntut umum (JPU) yang menurut kami banyak persoalan yang tidak disampaikan dalam surat dakwaan kepada klien kami," ujar Kasman.

Sidang Saipul kembali akan digelar Senin 9 Mei 2016 dengan agenda tanggapan JPU atas pembacaan eksepsi Saipul Jamil.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya