Liputan6.com, Lampung - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung menggagalkan impor laba laba jenis tarantula asal Thailand. Hewan beracun tersebut dikirim melalui jasa pengiriman pos ke seorang warga Bandar Lampung.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (3/5/2016), seratus sebelas ekor tarantula asal Thailand dicegah kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean B, Bandar Lampung.
Baca Juga
Advertisement
Hewan beracun ini dikirim dengan tujuan seorang warga di Bandar Lampung berinisial K. Penyelundupan tarantula dilakukan dengan jasa pos. Tarantula dikemas dalam botol-botol kecil dan disembunyikan dalam tumpukan popok bayi.
Pada kemasan kardus dituliskan isi paket pos adalah mainan kain untuk anak-anak atau boneka.
Pihak bea cukai menitipkan 111 ekor tarantula di balai karantina hewan dan pertanian Lampung dan akan segera memeriksa penerima paket pos tersebut dengan dugaan melanggar undang-undang karantina hewan, ikan dan tumbuhan karena mengimpor hewan secara ilegal tanpa disertai sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit
Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda 150 juta rupiah.