Liputan6.com, Palembang - Bupati Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan nonaktif divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang. Pahri dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyuapan anggota DPRD.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (4/5/2016), Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyuapan anggota DPRD.
Baca Juga
Advertisement
Bupati Musi Banyuasin nonaktif Pahri bersama istrinya Lucianty Pahri menjalani sidang vonis di pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan. Keduanya dijadikan terdakwa dalam kasus penyuapan anggota DPRD Musi Banyuasin Bambang Karyanto pada bulan Juni 2015 lalu.
Dalam operasi tangkap tangan di rumah Bambang Karyanto, petugas [KPK (2498636"") mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,56 miliar.
Majelis hakim pengadilan Tipikor yang diketuai hakim Saiman menyatakan, Pahri Azhari bersama istrinya Lucy terbukti bersalah melakukan penyuapan dengan tujuan untuk memuluskan rancangan APBD 2015, laporan keuangan dan pertanggungjawaban Bupati Muba 2014.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara untuk Pahri Azhari dan 1 tahun 6 bulan untuk Lucianty Pahri. Keduanya juga didenda masing-masing 100 juta, subsider 3 bulan penjara. Usai pembacaan vonis, Pahri dan Lucianty menyatakan pikir-pikir terhadap vonis hakim.