Perubahan Fraksi Harga Saham Tak Langsung Terasa

Perubahan fraksi harga saham diperkirakan baru akan terasa dalam 6 bulan ke depan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 04 Mei 2016, 09:45 WIB
Pekerja tengah melintas di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/5).PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan perubahan fraksi harga yang baru yang dimulai Senin, 2 Mei. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Perubahan fraksi harga saham tidak akan langsung terasa pada perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. Perubahan fraksi saham tersebut diperkirakan baru akan terasa dalam 6 bulan ke depan.

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengatakan, saat ini rata-rata frekuensi transaksi saham di BEI sekitar 210-220 ribu kali. Dengan perubahan fraksi harga saham, BEI menargetkan frekuensi transaksi saham menjadi 250 ribu kali per hari.

"Sekarang 210-220 ribu menurut kita sampai 250 ribu per hari frekuensinya kita lihat 6 bulan ke depan itu kan proses," kata dia di GedungBEI,Jakarta, Selasa malam (3/5/2016).

Transaksi saham di Indonesia terhitung aktif. Frekuensi transaksi saham di Indonesia lebih tinggi dari Singapura dan Malaysia. "Kita itu dua kali Singapura, Malaysia itu 150 ribu per hari. Kita 230-240 ribu per hari," tambah dia.

Untuk diketahui, BEI menetapkan perubahan fraksi harga saham. Dengan perubahan fraksi harga saham ini diharapkan dapat meningkatkan frekuensi perdagangan saham. Perubahan fraksi harga saham tersebut mulai berlaku efektif 2 Mei 2016.

BEI telah melakukan sosialisasi perubahan tersebut hingga uji coba perdagangan selama sebulan terakhir. Diharapkan perubahan fraksi harga saham itu dapat meningkatkan frekuensi perdagangan saham.

Kelompok fraksi harga saham terbaru tersebut adalah: 

1. Kelompok harga saham kurang dari Rp 200 memiliki fraksi saham Rp 1 dengan maksimal perubahan Rp 10.
2. Kelompok harga saham Rp 200 hingga kurang dari Rp 500 memiliki fraksi saham Rp 2 dengan maksimal perubahan Rp 20.
3. Kelompok harga saham Rp 500 hingga kurang dari Rp 2.000 memiliki fraksi saham Rp 5 dengan maksimal perubahan Rp 50.
4. Kelompok harga saham Rp 2.000 hingga kurang dari Rp 5.000 memiliki fraksi harga saham Rp 10 dengan maksimal perubahan Rp 100.
5. Kelompok harga saham lebih besar dari Rp 5.000 memiliki fraksi harga saham Rp 25 dengan maksimal perubahan Rp 250.

Sedangkan sebelumnya:

1. Harga saham kurang dari Rp 500 memiliki fraksi Rp 1 dan pergerakan harga maksimal Rp 20.
2. harga saham Rp 500 dan di bawah Rp 5.000 memiliki fraksi harga Rp 5 dan pergerakan harga maksimal Rp 100.
3. Harga saham Rp 5.000 ke atas ditetapkan Rp 25 dan pergerakan maksimum Rp 500. (Ahm/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya