Liputan6.com, Kuala Lumpur - Polisi Diraja Malaysia menangkap seorang pria berusia 69 tahun atas sangkaan menyekap tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia. Tak hanya merampas kemerdekaannya, pelaku durjana itu juga memaksa korban menjadi budak seks selama 4 tahun.
Kepala Polisi Subang Jaya, Malaysia, ACP Mohammad Azlin Sadari mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Rabu 4 Mei 2016 bersama anak perempuannya yang berusia 30 tahun.
Namun, si anak kemudian dibebaskan. Demikian seperti dilansir dari The Malay Mail Online.
Baca Juga
Advertisement
Sadari juga mengatakan, pelaku membuat rekaman video saat melakukan kekerasan seksual dengan korban yang masih berusia 25 tahun.
Korban adalah TKI yang memiliki surat-surat resmi dari 2012. Perempuan itu bukan pendatang haram ke Negeri Jiran.
"Kami meyakini asisten rumah tangga itu telah dipaksa menjadi budak seks selama 4 tahun, selama ia bekerja dengan pria itu," jelas Sadari.
Sementara itu, pelaku diketahui juga mempekerjakan seorang pembantu lain asal Indonesia, yang tidak memiliki surat-surat resmi. Menurut polisi, kondisi perempuan yang satunya relatif baik.
Sadari mengatakan, 2 pembantu asal Indonesia tinggal dalam rumah bersama istri pelaku yang dalam kondisi koma selama 5 tahun.
"Pembantu yang jadi korban penyiksaan telah dikirim ke Kedutaan Indonesia untuk diperiksa dan ditampung di Johor Baru," kata Sadari.
Polisi Malaysia juga menemukan perangkat hard disc, 7 kartu memori dan 2 CD yang dipercaya berisi video rekaman aksi kekerasan seksual terhadap korban.