Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan kasus suap dalam proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hari ini pun, KPK berencana memanggil anggota Komisi V DPR dari fraksi PAN
Andi Taufan Tiro. Dia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Komisi antirasuah itu menetapkan Andi sebagai tersangka pada 27 April 2016 lalu.
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Rabu (4/5/2016).
Bukan hanya Andi, KPK juga memanggil Wakil Wali Kota Ambon Muhammad Armyn Syarif Latuconsina, staff administrasi anggota Komisi V DPR Musa Zainudin, bernama Mutakin, dan seorang dari pihak swasta bernama Hendri Canon. Mereka diperiksa KPK sebagai saksi untuk Andi.
Baca Juga
Advertisement
"Semuanya dipanggil untuk saksi ATT," jelas Yuyuk.
Penetapan Andi sebagai tersangka ini setelah menyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Di mana hasil eksopse, ditemukan keduanya diduga turut menerima hadiah atau janji dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Pada surat dakwaan Abdul Khoir, disebutkan bahwa maksud pemberian suap adalah agar Andi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati perusahaan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut.
Oleh KPK, Andi dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.