Liputan6.com, Bengkulu - Sidang lanjutan perkara pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi SMP di Rejang Lebong, Bengkulu, memasuki tahap pleidoi hari ini, Rabu, 4 Mei 2016.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (4/5/2016), ketujuh terdakwa akan menyampaikan pembelaan setelah dituntut 10 tahun penjara, yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.
Sementara lima terdakwa lainnya masih menjalani proses pemberkasan. Tuntutan 10 tahun penjara dinilai tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukan para terdakwa.
Baca Juga
Advertisement
Keluarga besar, sahabat, dan para guru korban, kecewa dengan tuntutan ini. Karena tak hanya memerkosa, para pelaku juga telah merenggut nyawa korban.
Ketujuh terdakwa bersama lima tersangka lainnya, terlibat pemerkosaan dan pembunuhan seorang siswi SMP di Padang Ulak, Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu.
Selain memperkosa dan membunuh korbannya, para pelaku juga membuang jenazah korban ke dasar jurang kebun Dusun Empat, di kawasan Padang Ulak Tanding. Jenazah korban baru ditemukan warga dan keluarga empat hari setelah dilaporkan hilang.
Dalam kasus ini, dua tersangka yang masih buron sudah diketahui identitas dan persembunyiannya. Namun masih dalam perburuan polisi.