Pengembang Siap Bongkar Bangunan di Pulau C dan D Teluk Jakarta

Direktur III PT KNI Nono Sampono mengatakan, pengembang Pulau C dan D reklamasi teluk Jakarta berjanji mengikuti aturan pemerintah.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 04 Mei 2016, 14:10 WIB
Suasana bangunan di Proyek Reklamasi Pulau C dan D di Pantai Utara Jakarta, Rabu (4/5). Pengembang tetap membangun di atas daratan terbentuk, meski belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengembang reklamasi teluk Jakarta menyatakan kesiapan memenuhi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), dalam pembangunan mega proyek. Mereka juga mendukung moratorium reklamasi.

Direktur III PT Kapuk Naga Indah (KNI) Nono Sampono mengatakan, pengembang Pulau C dan D berjanji mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Pengembang ikut menuruti pemerintah pusat. Kita gembira ada moratorium. Kami introspeksi apa yang kami kurang," ujar Nono di Pulau C dan D, proyek reklamasi teluk Jakarta, Jakarta Utara, Rabu (4/5/2016).

Nantinya, kata Nono, jika memang keputusan pemerintah harus membongkar ratusan bangunan tanpa IMB yang sudah berdiri di Pulau C dan D, perusahaannya siap menjalankan perintah.


"Kami siap kalau memang itu keputusan pemerintah," ujar dia.

Nono menjelaskan, pembangunan proyek reklamasi di Pulau C dan D telah dihentikan sejak 2015. Namun, masih ada alat berat di sana untuk pemadatan pasir.

"Sebenarnya reklamasi Pulau C dan D berhenti sejak Oktober 2015. Sekarang pemetaan dan pemadatan. Alat-alat proses pemadatan tidak ada pengurukan," tutur dia.

Nono menyebutkan alasan Pulau C dan D digabung. Padahal, menurut peraturan harus ada jarak minimal 300 meter antar pulau.

"Kami menganut (reklamasi) mazhab Eropa. Pulau yang terbangun kita lekatkan sementara, sampai proses menguat akan kita gali. Jaraknya sampai 100 meter," pungkas Nono.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya