Kala Daeng Azis Berjuang Sendiri di Pengadilan

Pengacara yang biasa mendampinginya sebelum Kalijodo luluh lantak tidak hadir dalam persidangan pencurian listrik.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 04 Mei 2016, 17:19 WIB
Pentolan Kalijodo Daeng Azis ditangkap di sebuah kos-kosan di Jl Antara, Jakarta Pusat (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hari menggelar sidang kasus pencurian listrik di Kafe Intan, Kalijodo, dengan terdakwa Abdul Azis atau Daeng Azis, pentolan Kalijodo.

Sidang dimulai sekitar pukul 13.40 WIB dipimpin oleh Hakim Ketua Hasoloan Sianturi dan dua Hakim Anggota, Ramses Pasaribu, serta Hakim Sahlan Effendi.

Sidang yang kedua ini mengagendakan keterangan saksi. Namun terdakwa Azis tidak ditemani kuasa hukumnya Razman Arif Nasution.

"Kita gelar sidang dalam nomor perkara 488/pidsus/2016/. Apakah terdakwa tidak didampingi pengacaranya?,"kata Hakim Ketua Hasoloan Sianturi di PN Jakarta Utara, Rabu (4/5/2016).

Pengacara Razman Arif Nasution dan pentolan warga Kalijodo Daeng Aziz (kanan). (Liputan6.com/Muslim AR)

"Sementara ini tidak," jawab Daeng Azis yang mengenakan baju tahanan warna merah.

Ada 5 saksi yang dihadirkan JPU, yaitu Saiful PNS kelurahan Pejagalan, Murdiani, Subrata, Wildan, dan Akmal yang adalah karyawan PLN. Sampai saat ini sidang masih mendengarkan keterangan saksi.

Seperti diketahui, Razman adalah pengacara yang semula mengawal kasus yang menjerat Azis. Bahkan saat Kalijodo belum luluh lantak dengan tanah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya