Polri Dukung Hukuman Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual

Hukuman kebiri kembali mengemuka pasca-tewasnya Yuyun, siswa 14 tahun asal Bengkulu korban kejahatan seksual oleh 14 remaja.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Mei 2016, 17:21 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Hukuman kebiri kembali mengemuka pasca-tewasnya Yuyun, siswa 14 tahun asal Bengkulu korban kejahatan seksual oleh 14 remaja. Kepolisian mengaku mendukung penerapan hukuman itu.

Seperti diungkapkan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar. Dia mengungkapkan, jajarannya mendukung penerapan hukuman tegas bagi para pelaku kejahatan seksual. Termasuk tentang rencana penerapan hukuman kebiri.

"Itu bagus," kata Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Boy mengaku, jajarannya masih menunggu kapan rencana penerapan hukuman kebiri. Menurut dia, saat ini pemerintah masih terus mengkaji peraturan tersebut.

"Kita tunggu saja nanti bagaimana hasilnya," ucap dia.

Hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual saat ini ada di tangan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani.


Kebiri

Sebab, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PK) Yohana Yembise telah menyerahkan keputusannya kepada putri Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri itu.

"Dalam rapat terbatas dengan Presiden dan Ibu Menteri PMK, keputusan itu diambil alih beliau. Karena banyak pro dan kontra. Terlebih, banyak yang kontra karena ini menyangkut HAM," ujar Yohana di Slipi, Jakarta Barat.

Yohana menjelaskan, draf aturan itu telah diselesaikan pihaknya pada Desember 2015. Hukumannya, berupa suntik kimia agar para pelaku kejahatan seksual tak mampu lagi menggunakan alat vitalnya untuk bereproduksi.

"Kami dan Jaksa Agung cuma menunggu kabar dari Ibu Menteri (Puan Maharani), sebab beliau yang meminta," tegas Yohana.

Metode hukuman kebiri, kata Yohana, para pelaku tak akan mampu lagi melakukan kejahatan seksual. Sebab, alat vital mereka akan disuntik dengan zat kimia, yang membuat alat kelamin mereka tak berfungsi.

"Kami tegaskan kembali, suntik kebiri ini sudah dibuat di Desember, mereka itu dihukum dengan cara disuntik, itu berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak," tandas Yohana.

Sebelumnya, pada awal April 2016 lalu, Yuyun yang masih bersekolah di bangku SMP hilang dari tempat tinggalnya di Desa Kasiah Kasubun, Padang Ulak Tanding, Bengkulu. Tiga hari berselang, dia ditemukan tanpa nyawa dengan tulang pinggang patah dan luka-luka.

Kepolisian mengatakan, ada 14 pelaku kejahatan seksual yang membawa Yuyun pada maut. Sebanyak 12 orang di antaranya telah ditangkap.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya