VIDEO: Terdakwa Kasus Pembunuhan Yuyun Minta Keringanan Hukuman

Dalam pandangan jaksa, tidak ada hal yang meringankan dari ketujuh terdakwa.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Mei 2016, 19:24 WIB
Kekejian mereka pun dikecam sejumlah kalangan. Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Muda Melawan Kekerasan Seksual, mengecam keras para pelaku dan mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU penghapusan kekerasan seksual.

Liputan6.com, Bengkulu - Sidang lanjutan perkara kekerasan seksual dan pembunuhan siswi SMP di Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu kembali digelar. Agenda sidang adalah pembacaan pleidoi atau pembelaan oleh ketujuh terdakwa.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (4/5/2016), dalam pembelaannya, pengacara terdakwa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada kliennya.

Pertimbangannya, para terdakwa masih di bawah umur. Lima di antaranya masih berstatus pelajar dan masih ingin melanjutkan pendidikan.

Sebaliknya dalam pandangan jaksa, tidak ada hal yang meringankan dari ketujuh terdakwa.

Awal April lalu, warga Desa Kasie Kesubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, dikejutkan dengan penemuan sesosok jenazah perempuan yang kondisinya mengenaskan di dalam jurang. Jenazah korban ditemukan setelah 4 hari menghilang.

Kemudian diketahui, jasad tersebut adalah YY, siswi SMP di Padang Ulak Tanding, warga Dusun Lima, korban pencabulan dan pembunuhan.

Tak butuh waktu lama, polisi meringkus 12 dari 14 tersangka. 2 Tersangka lainnya masih buron, namun sudah diketahui identitas dan persembunyiannya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya