Liputan6.com, Bengkulu - Sidang lanjutan perkara kekerasan seksual dan pembunuhan siswi SMP di Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu kembali digelar. Agenda sidang adalah pembacaan pleidoi atau pembelaan oleh ketujuh terdakwa.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (4/5/2016), dalam pembelaannya, pengacara terdakwa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada kliennya.
Pertimbangannya, para terdakwa masih di bawah umur. Lima di antaranya masih berstatus pelajar dan masih ingin melanjutkan pendidikan.
Sebaliknya dalam pandangan jaksa, tidak ada hal yang meringankan dari ketujuh terdakwa.
Baca Juga
Advertisement
Awal April lalu, warga Desa Kasie Kesubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, dikejutkan dengan penemuan sesosok jenazah perempuan yang kondisinya mengenaskan di dalam jurang. Jenazah korban ditemukan setelah 4 hari menghilang.
Kemudian diketahui, jasad tersebut adalah YY, siswi SMP di Padang Ulak Tanding, warga Dusun Lima, korban pencabulan dan pembunuhan.
Tak butuh waktu lama, polisi meringkus 12 dari 14 tersangka. 2 Tersangka lainnya masih buron, namun sudah diketahui identitas dan persembunyiannya.