Liputan6.com, Jakarta - PT PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) mengingatkan masyarakat yang yang akan membeli atau menyewa properti bekas untuk waspada terhadap pelangaran penggunaan listrik. Salah satu yang paling banyak terjadi adalah pada pembelian rumah bekas.
General Manager PLN Disjaya, Syamsul Huda mengatakan, pelanggaran penggunaan tenaga listrik biasanya terjadi pada properti yang berpindah tangan kepemilikan. Pasalnya pemilik baru tidak mengetahui pemilik lama melakukan pelanggaran.
"Biasa terjadi pada properti jual beli, seringkali pembeli baru tidak tau sesungguhnya ada masalah yang melanggar," kata Syamsul, di Kantor PLN Disjaya, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Baca Juga
Advertisement
Syamsul menyarankan, sebelum properti dibeli atau disewa dipastikan dulu tidak ada pelanggaran penggunaan listrik. Seperti menaikkan daya tidak resmi tanpa sepengetahuan PLN, melakukan sabotase meteran konsumsi listrik (kilo Watt hour/ kWh meter) agar biaya tagihan lebih murah dari konsumsi listrik.
"Pastikan rumah yang mau dibeli atau disewa bebas dari masalah pelanggaran listrik. Yang terkena di sana nanti penghuni baru," ungkap Syamsul.
Syamsul melanjutkan, calon pembeli juga harus memastikan kondisi fisik kWh meter dengan kondisi yang baik, instalasi listrik juga dipastikan dalam kondisi layak, dan yang lebih penting juga bebas dari tunggakan pembayaran listrik.
"Bebas dari penyalahgunaan lisrik, bebas dari tunggakan tagihan ini biasa yang pasca bayar," katanya.
"PLN sudah mengajukan surat pemberitahuan sering terjadi permasalahan PLN karena kekuranghati-hatian, dengan begitu notaris mengingatkan ke pihak pembeli tidak ada masalah dengan PLN sehingga tidak ada yang dirugikan," tutup Syamsul.