Saksi: Peralatan Elektronik Kafe Daeng Azis Butuh 66.000 Kwh

Setelah menemukan dugaan pencurian listrik, Ahmad melanjutkan, pihak PLN mengecek lebih dalam dan menemukan tiga box pembatas atau MCB.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 04 Mei 2016, 22:04 WIB
Setelah menemukan dugaan pencurian listrik, Ahmad melanjutkan, pihak PLN mengecek lebih dalam dan menemukan tiga box pembatas atau MCB.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang kasus pencurian listrik, yang menjerat Abdul Azis atau Daeng Azis. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan lima saksi, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saksi Ahmad Fahmi selaku asisten manajer transaksi energi PLN mengatakan, adanya dugaan pencurian listrik berdaya besar, diketahui dari temuan banyaknya perabotan elektronik berdaya besar di kafe Intan, milik Daeng Aziz. Padahal kafe tersebut hanya dialiri listrik 5.500 Kwh.

"Kalau 5.500 Kwh itu cuma bisa untuk AC maksimal 4 buah. Sementara ada barang bukti ada sound sistem, AC, lampu sorot, mesin pendingin. Dan harusnya idealnya 66.000 Kwh," kata Ahmad dalam sidang di PN Jakarta Utara, Rabu (4/5/2016).

Setelah menemukan dugaan pencurian listrik, Ahmad melanjutkan, pihak PLN mengecek lebih dalam dan menemukan tiga box pembatas atau MCB. Dari situ, PLN menghitung ada Rp 525 juta tagihan yang harusnya dibayar. Angka tersebut dihitung berdasarkan formula standar yang dimiliki PLN.

"Laporan intinya di lokasi ada Kwh meter resmi dan tak resmi. Temuan di lapangan ada Rp 525 juta tagihan di luar tagihan resmi. Ada tiga MCB, yang pertama 50 ampere dengan kerugian Rp 95 juta," kata dia.
 

 
"Kedua ada 100 ampere kerugian Rp 191 juta dan terakhir 125 ampere kerugian Rp 238 juta. Kita tidak lihat berapa lama, tapi ada formulanya. Ketika pelanggan kedapatan pengaruhi Kwh meter dihitung pake formula," sambung Ahmad.

Saksi Subrata selaku petugas pokok yang memeriksa Kwh meter dari PLN, juga mengaku ditugaskan memeriksa aliran listrik Kafe Intan pada 22 Februari 2016. Dia menemukan tiga box MCB dan satu rangkaian listrik.

"Tidak bisa diukur yang ilegal, karena nggak ada Kwh meter. Dan itu bisa dipakai sebebas-bebasnya. Ada tiga box dan satu rangkaian listrik. Di lantai dua ada satu box tidak resmi. Yang resmi ada di lantai satu, di pojok. Ada satu tiang dari Jalan Bidara buat tiga box. Buat lantai dua dari jalan Kepanduan, Jakarta Utara," papar Subrata.

Daeng Azis menjadi tersangka dugaan pencurian listrik di Kafe Intan miliknya di tempat hiburan malam Kalijodoh, Jakarta Barat. Pentolan Kalijodoh ini memiliki kafe terbesar di kawasan yang juga dikenal sebagai pusat prostitusi itu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya