Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai membenahi peraturan daerah (perda) yang dianggap menghambat proses investasi di daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan pencabutan 3.000 perda lantaran tidak sejalan dengan visi misi pemerintah hingga Juni 2016.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini sudah ada sekitar [1.300 perda](2488428/ "") yang dicabut. Pihak masih terus mengidentifikasi untuk mencari perda lain yang dianggap menghambat masuknya investasi.
"Sekarang sudah beranjak 1.300-an, karena target kami Juni sudah 3.000. Kami menyisir mana perda-perda termasuk Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) dan PP (Peraturan Pemerintah) yang menghambat investasi yang mempersulit perizinan daerah langsung kita minta untuk dipotong," ujar dia di Jakarta, Kamis (5/5/2016).
Baca Juga
Advertisement
Dia mencontohkan perda yang dicabut, yang terkait proses pengajuan izin prinsip untuk menanamkan investasi di daerah. Selain itu juga menyederhanakan izin usaha dan mendirikan bangunan atau fasilitas produksi.
"Misalnya sudah ada izin prinsip. Tapi kan masih perlu izin usaha. Masih perlu IMB lagi, perlu izin HO (izin gangguan), itu yang dipangkas. Kalau izinnya usaha ya cukup satu saja," kata dia.
Sementara untuk tingkat pusat, Tjahjo mengaku telah mencabut sejumlah aturan di kementeriannya. Dengan langkah ini, dia berharap investasi yang akan masuk ke Indonesia tidak lagi menemui hambatan sehingga mengganggu pertumbuhan investasi seperti yang menjadi target pemerintah.
"Kalau dari pusat ada 3.226 aturan (yang akan dipangkas), di Kemendagri sudah ada 30 persen yang kami pangkas. Jadi kami mendahului pusat, baru nanti ke daerah," kata dia.(Dny/Nrm)