Liputan6.com, Yogyakarta - Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Feby Kurnia (19), mahasiswi semester 2 Geofisika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Gadjah Mada (FMIPA UGM).
Sekitar pukul 08.15 WIB, tersangka pembunuh Feby, EA (26), hadir di FMIPA UGM dengan dikawal petugas menuju lantai 5 gedung FMIPA. Pewarta hanya diizinkan berada di luar gedung yang sudah disterilkan menggunakan garis polisi.
"(Wartawan) Hanya bisa sampai di sini," ujar Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar, Kamis (5/5/2016).
Baca Juga
Advertisement
Rekonstruksi di dalam gedung pascasarjana tersebut berlangsung selama lebih dari satu jam. Adegan kemudian beralih ke area parkir, tempat motor korban diparkir.
Sepuh Siregar menyebutkan, ada 56 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan gadis tersebut. "Sejauh ini semua sesuai dengan keterangan tersangka, akan tetapi biar nanti di persidangan saja dibuka," tutur dia.
Ia menuturkan rekonstruksi bertujuan untuk melengkapi berkas dan bukti penyidikan.
Pengacara tersangka, Sapto Nugroho Wusono mengatakan, kliennya mengaku membunuh Feby karena kepepet masalah ekonomi. Ia juga membenarkan masa kontrak kerja kliennya di perusahaan outsourcing berakhir 30 April 2016.