Liputan6.com, Jakarta - Steering commite (SC) atau panitia penyelenggara musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar, menggelar rapat pleno bersama komite pemilihan, komite verifikasi, komite etik, dan komite organisasi sore tadi.
Satu poin yang dibahas dalam rapat tertutup ini, adalah larangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mahar atau syarat uang Rp 1 miliar, bagi bakal calon ketua umum (caketum) Golkar.
Sekretaris SC Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, sumbangan bakal calon ketua umum Golkar, adalah bentuk kepedulian mereka sebagai kader atau anggota partai.
"Sumbangan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU Nomer 2 Tahun 2008 tentang partai politik, yang mengatur bahwa keuangan partai politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD," kata Agun di Kantor Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Glokar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/5/2016).
Agun menjelaskan, sumbangan yang dimaksud itu pertama bagi perseorangan atau anggota partai politik yang pelaksanaannya diatur dalam AD/ART. Kedua, perseorangan bukan anggota partai, paling banyak Rp 1 miliar.
"Lalu yang ketiga, perusahaan dan atau badan usaha paling banyak Rp 7,5 miliar per perusahaan atau badan usaha dalam waktu satu tahun anggaran," kata Agun.
Konteks bakal calon yang memberikan sumbangan pada acara munaslub ini, kata Agun, adalah sumbangan sebagai kader atau anggota partai politik terhadap keberlangsungan acara partai.
"Kami akan menyelenggarakan Munaslub pada 15-17 Mei 2016 mendatang di Bali, dan itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Karena itu, inilah guna dari sumbangan para caketum," papar dia.
Bukan Gratifikasi
Agun menegaskan, sumbangan ini bukan termasuk dalam gratifikasi seperti yang disebutkan KPK. Kendati, panitia berterima kasih kepada lembaga antikorupsi itu, karena telah mengingatkan Golkar jangan sampai ada politik uang saat penyelenggaraan Munaslub.
Baca Juga
Advertisement
"Kami berterima kasih kepada KPK yang telah mengimbau dan mengharapkan, agar pejabat negara yang ikut dalam bursa pencalonan ketua umum Partai Golkar, tidak menggunakan money politic dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut," kata dia.
Agun mengatakan, panita telah berkomitmen akan melaksanakan Munaslub secara bersih dengan mengedepankan prinsip-prinsip keterbukaan. Dan seluruh elemen pelaksananya agar tetap menjalankan tugas menyukseskan dengan landasan konstitusional, demokratis, berkeadilan, dan bersih.
"Berkaitan dengan adanya pemberitaan dengan hasil konsultasi bersama KPK, maka komite etik memberikan klarifikasi bahwa KPK tidak pernah melarang pemberian sumbangan kader atau anggota partai untuk menyelenggarakan munaslub. Bahkan, KPK mengatakan tidak akan memcampuri urusan munaslub Partai Golkar," papar dia.
KPK, lanjut Agun, hanya mengingatkan khusus bagi pejabat negara yang ikut mencalonkan diri, agar tidak menggunakan jabatannya dan uangnya, untuk mempengaruhi pemilih yang juga pejabat negara. Sebab, bisa melanggar UU Tipikor yang berkaitan dengan gratifikasi.
"Kami sampaikan, semua rencana dan tahapan munaslub Partai Golkar tetap berjalan sebagaimana mestinya," pungkas Agun.
Agun menambahkan, verifikasi persyaratan bakal caketum Golkar terus dilakukan sampai tengah malam nanti. Bahkan, akan dilanjutkan sampai Jumat 6 Mei 2016 besok, sambil menunggu para bakal calon yang belum memberikan iuran Rp 1 miliar.
Tiga bakal calon ketua umum Golkar yang berlum memberikan mahar tersebut adalah Ketua DPR Ade Komaruddin, Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, dan politikus senior Indra Bambang Utoyo.