Hasil Akhir ‎Pelaporan SPT Tahunan Tembus 11,67 Juta Wajib Pajak

Realisasi penerimaan SPT Tahunan PPh naik 13,10 persen dibanding pencapaian tahun sebelumnya yang sebanyak 10,32 juta WP.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Mei 2016, 17:39 WIB
Hari terakhir pelaporan SPT pajak secara manual, kantor pajak diserbu wajib pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Rekapitulasi hasil penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2015 mencapai 11,67 juta Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) maupun Badan per 30 April 2016. Realisasi ini naik 13,10 persen dibanding pencapaian tahun sebelumnya yang sebanyak 10,32 juta WP.

Mengutip data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, di Jakarta, Jumat (6/5/2016), penerimaan laporanSPT PPh pada tahun ini sebanyak 11,67 juta WP, terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 11,13 juta WP dan Wajib Pajak Badan menyerahkan 540,06 ribu.

Jumlah itu masing-masing mengalami kenaikan 13,77 persen dan 1,10 persen dari realisasi di periode 30 April 2015 yang sebanyak 9,78 juta Wajib Pajak Orang Pribadi dan 543,09 ribu Wajib Pajak Badan.

Dirinci lebih detail, Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT PPh 2015 secara elektronik atau e-filing hingga akhir April ini sudah tembus 7,69 juta Wajib Pajak atau melonjak signifikan dari pencapaian periode yang sama tahun lalu 2,52 juta WP OP. Pertumbuhannya mencapai 205,80 persen. Sementara target laporan SPT e-filing di 2016 dipatok 7 juta pengguna.

Selanjutnya, realisasi Wajib Pajak yang menyerahkan SPT melalui e-SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 38,12 ribu dan Wajib Pajak Badan 296,90 ribu, sehingga total mencapai 335,02 ribu Wajib Pajak sampai dengan 30 April 2016.

Untuk pelaporan SPT pajak secara manual Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan masing-masing 3,39 juta dan 252,16 ribu sehingga total SPT manual yang masuk sebanyak 3,64 juta Wajib Pajak. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya