Ketua Kadin Didesak Lunasi Pesangon mantan Karyawan Bloomberg TV Indonesia

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak pengusaha Rosan Roeslani untuk melunasi pesangon mantan karyawan Bloomberg TV Indonesia. Seluruh karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak Juni 2015.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 06 Mei 2016, 13:06 WIB
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak pengusaha Rosan Roeslani untuk melunasi pesangon mantan karyawan Bloomberg TV Indonesia. Seluruh karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak Juni 2015.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya