Subsidi Dicabut, Anggaran Infrastruktur Naik Jadi Rp 300 Triliun

Di tahun 2015 ketika harga minyak turun pemerintah mengambil momen untuk memangkas subsidi.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 07 Mei 2016, 12:09 WIB
Pekerja menata tabung Bright Gas 5,5 Kg yang dibanderol dengan harga Rp66.000 usai pengisian di Depot and Filling Station LPG Pertamina Plumpang, Jakarta, Selasa (3/11). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menjalankan program reformasi anggaran sejak 2015 lalu. Hal tersebut tercermin dari besarnya anggaran untuk infrastruktur yang hampir mencapai Rp 300 triliun.

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Kunta WDNugraha mengatakan, tingginya anggaran untuk infrastruktur karena pemangkasan dari subsidi pemerintah

"Hanya orang yang benar-benar membutuhkan yang akan dapat subsidi," kata dia diJakarta, Sabtu (7/5/2016).

Sejak 2005, jumlah subsidi yang dikucurkan pemerintah sangat besar. Besarnya subsidi tersebut mengurangi atau memangkas biaya untuk infrastruktur, kesehatan dan pendidikan. "Dari 2005 subsidi naik terus, anggaran pendidikan lebih rendah dari subsidi," kata dia.

Secara bertahap, pada 2009 pemerintah melakukan perbaikan anggaran. Sejak saat itu, pemerintah memangkas subsidi dengan menaikan harga Bahan Bakar Minyal (BBM). "Tapi sejak 2009 kenaikan BBM, subsidi turun, pendidikan naik 20 persen," ujarnya.

Sayang, langkah pemerintah terganjal dengan kenaikan harga minyak dunia yang tembus sampai US$ 100 per barel. Hal tersebut berdampak pada besarnya subsidi yang yang diberikan pemerintah.

Lalu, di tahun 2015 ketika harga minyak turun pemerintah mengambil momen untuk memangkas subsidi dan mendorongnya untuk sektor-sektor produktif.

"‎Sejak 2015 ini kan ubah skema subsidi hanya untuk solar Rp 1.000 dan Wlpiji. Akibatnya subsidi drop sehingga fiscal space untuk infrastruktur hampir Rp 300 triliun," tandas dia. 

Untuk diketahui, di tahun lalu pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan subsidi untuk BBM jenis Premium dan juga menetapkan subsidi tetap sebesar Rp 1.000 per liter untuk Solar. 

Selain itu, pemerintah secara perlahan juga mengurangi subsidi listrik untuk berbagai golongan. Terakhir, langkah yang akan dilakukan pemerintah adalah memangkas subsidi bagi pelanggan listrik golongan rumah tanggal 900 Volt Ampere (VA). Pemangkasan subsidi tersebut bagi pelanggan mampu. (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya