Kasus Yuyun, Polisi Terkendala Faktor Usia Tersangka

Pemahaman soal usia para tersangka menjadi kendala lambannya proses penyidikan kasus Yuyun ke penuntutan.

oleh Audrey Santoso diperbarui 07 Mei 2016, 14:02 WIB
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto saat menjadi pembicara pada acara diskusi Polemik di Jakarta, Sabtu (7/5). Diskusi tersebut mengambil topik "Tragedi Yuyun Wajah Kita". (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menemui jalan berbatu dalam menuntaskan kasus Yuyun, siswi SMP yang tewas mengenaskan di Bengkulu dan menyita perhatian masyarakat. Beberapa kendala dihadapi penyidik, salah satunya adalah soal umur.

"Bukan hambatan, tapi kendala. Misalnya klasifikasi umur yang pemahamannya berbeda-beda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto dalam diskusi 'Tragedi Yuyun, Wajah Kita', di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/5/2016).

Menurut jenderal bintang satu polisi ini, pihaknya harus ekstra hati-hati dalam menangani kasus Yuyun. Sebab, dari 12 tersangka terdapat anak di bawah umur yang jelas penanganannya berbeda dengan tersangka lain yang dinyatakan cukup umur oleh undang-undang.


"Kami tidak boleh melanggar hukum. Misalnya terkait dengan anak, kami libatkan KPAI, kriminolog, pakar lainnya, agar dalam proses penegakannya kita tak mendapat protes atau tuntutan," beber Agus.

Menurut dia, Polres Rejang Lebong, Bengkulu, sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus Yuyun. Langkah cepat penyidik dalam menangkap para pelaku dapat meredam agar kasus Yuyun tidak melebar ke mana-mana.

"Dari 12 pelaku, 7 (tersangka kasus Yuyun) sudah menjalani proses persidangan. Kemarin tuntutan Jaksa Penuntut Umum 10 tahun penjara. Sementara yang kategori anak, kita ambil jalan tengahnya dan alhamdulillah sudah dinyatakan lengkap jaksa," kata Agus.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya