Liputan6.com, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta masing-masing daerah untuk berlomba mencari investor. Hal tersebut untuk menghadapi persaingan dunia yang semakin ketat terlebih Vietnam juga sangat aktif menarik investor.
Jokowi pun meminta supaya daerah menawarkan kemudahan untuk menarik investor. Sebagai contoh, Jokowi menyebut penawaran harga tanah yang murah supaya investor tertarik untuk menanamkan modalnya.
"Invetor, tanah saya hanya kabupaten Rp 100 ribu per meter, daerah lain Rp 50 ribu per meter, daerah lain saya gratiskan kenapa tidak, asal investor masuk, terutama industri hilirasasi," ujar dia seperti ditulis Minggu (8/5/2016).
Selain itu, Jokowi juga meminta daerah tidak membuat regulasi yang justru menghambat investor masuk. Dia bilang, pemerintah daerah semestinya juga membuat paket ekonomi yang mempermudah investor dan kemudian bersinergi dengan kebijakan di pusat.
"Paket yang mempermudah, jangan ada peraturan daerah, peraturan bupati yang menghambat," ujar dia.
Baca Juga
Advertisement
Jokowi menuturkan, semakin banyak investor semakin banyak arus modal yang masuk. Hal tersebut, lanjut dia mendorong pertumbuhan ekonomi suatu daerah. "Kalau perputaran makin banyak, ada arus modal, uang masuk ke daerah, negara akan menaikkan pertumbuhan ekonomi," kata dia.
Sebelumnya pada 28 April 2016, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, terdapat banyak aturan di daerah yang tidak sejalan dengan aturan yang ada di pemerintah pusat.
Aturan-aturan tersebut menghambat proses berusaha. Oleh sebab itu, pemerintah mencoba mencari jalan agar para pengusaha kecil dan menengah bisa dengan mudah berusaha.
Pemerintah menargetkan bisa memangkas 3.000 perda untuk bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Target tersebut harus tercapai pada Juli 2016 nanti. Target tersebut bukan hal mustahil. Lantaran, sejauh ini telah ada 1.000 perda yang telah dihapus.
"Sampai dengan hari ini tadi, sudah ada 1.000 peraturan daerah yang telah dihapus. Jadi target 3.000 bisa tercapai," jelas dia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Penghapusan peraturan daerah ini sesuai dengan target pemerintah untuk memberikan kemudahan berbisnis (easy of doing business). Saat ini, peringkat Indonesia berada di angka 109. Peringkat tersebut sudah naik jika dibandingkan dengan tahun lalu yang ada di angka 120. (Amd/Gdn)