Doa untuk Yuyun, Warga Bengkulu Desak Revisi UU Perlindungan Anak

Kasus ini harus jadi pelajaran bersama agar tidak ada lagi korban seperti Yuyun.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 08 Mei 2016, 11:37 WIB
Aksi solidaritas untuk Yuyun di Bengkulu (Yuliardi Hardjo Putra/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bengkulu - Gerimis dan terpaan angin di Kota Bengkulu tidak menyurutkan langkah ratusan warga Bengkulu untuk aksi solidaritas untuk Yuyun (14), siswi SMP yang menjadi korban pemerkosaan yang berujung kematian.

Bertempat di Kawasan Sport Centre Pantai Panjang Bengkulu, mereka mengheningkan cipta, doa bersama dan menyatakan sikap bahwa kasus ini harus jadi pelajaran bersama agar tidak ada lagi korban seperti Yuyun.

Korlap aksi, Muharram Effendi, menyatakan semua pihak harus memantau proses ini dan memberikan dukungan moril, perlindungan serta pemulihan pada keluarga korban kekerasan seksual.


"Yuyun hanya contoh kecil dari banyak kasus kekerasan seksual di Indonesia. Negara harus hadir melindungi generasi muda penerus bangsa," ujar Effendi di Bengkulu, Minggu (8/5/2016).

Usai menyatakan sikap, para peserta aksi menggalang tandatangan dukungan mendesak pemerintah segera merevisi undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Reni Sartika, salah satu peserta aksi mengatakan, sedikitnya akan dikumpulkan seribu tandatangan dukungan dalam gerakan moral ini.

"Tidak bisa ditawar lagi, UU Perlindungan Anak harus direvisi untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual. Mereka tidak bisa lagi berlindung dengan alasan di bawah umur, karena pemerkosa dan pembunuh itu adalah pelaku kriminal berat," tukas Reni.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya