Liputan6.com, Makassar - Hasil pemeriksaan kejiwaan Jamaluddin (34), ayah pembunuh anak kandungnya Alib (6), akan diumumkan tim forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Sulselbar hari ini.
Hasil itu akan menjadi penentu nasib Jamaluddin apakah menjalani proses peradilan atau masuk ke Rumah Sakit (RS) Jiwa Dadi, Makassar.
"Besok hasilnya sudah ada dan diberikan kepada penyidik Polsek Tamalanrea Makassar," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar Kombes Frans Barung Mangera kepada Liputan6.com, Minggu, 8 Mei 2016.
Jika hasil forensik menunjukkan Jamaluddin memiliki gangguan kejiwaan, polisi akan berkoordinasi dengan pihak RS Jiwa Dadi Makassar untuk menangani masalah tersebut. Berdasarkan rekam medis, Jamaluddin pernah menjadi pasien di rumah sakit itu karena terindikasi memiliki gangguan jiwa.
Baca Juga
Advertisement
"Kita merujuk pada Pasal 44 ayat 1 KUHP di mana berbunyi, 'Tiada dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal'. Sehingga, langkah yang diambil kita akan masukkan dia ke RS Jiwa," ucap Frans.
Keputusan berbeda akan diambil jika hasil pemeriksaan kejiwaan Jamaluddin menyatakan ia normal. Polisi sudah bersiap menjerat ayah pembunuh anak kandung dengan pasal berlapis, yakni pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pembunuhan berencana.
"Tentu dia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan diproses hukum lebih lanjut," ujar Frans.
Jamaluddin menghabisi nyawa anak kandungnya dengan menghantamkan balok ke kepala korban. Ia kembali menghantam kepala anak bungsunya menggunakan tabung gas 3 kg hingga kepalanya pecah.
Ia kemudian menarik jasad Alib dan memasukkannya ke rumah adiknya, Anjas, yang berada tepat di belakang rumah Jamaluddin. Di rumah itu, jasad Alib ditaruh di atas ranjang kemudian ditutupi selimut. Kepada polisi, Jamaluddin mengaku kesurupan saat membunuh anaknya.