Liputan6.com, Jakarta - Kaus palu arit yang mirip lambang Partai Komunis Indonesia, saat ini disinyalir diperdagangkan di sejumlah daerah termasuk Jakarta. Padahal, partai yang embrionya (Indische Sociaal Democratische Vereeniging) didirikan Henk Sneevliet pada 9 Mei 1914 itu sudah lama dibubarkan dan dilarang di Indonesia, tepatnya pada 12 Maret 1966.
Terkait maraknya kaus berlogo palu arit, aparat gabungan menyisir lokasi perbelanjaan Blok M Square dan Blok M Mall di kawasan Jalan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Aparat gabungan terdiri dari personel Polda Metro Jaya dan intel Kodam Jaya.
Benar saja, salah satu toko di lantai 1 Blok M Square menjual kaus yang dimaksud. Aparat gabungan kemudian menyita barang bukti berupa selusin kaus berlogo palu dan arit.
Baca Juga
Advertisement
"Telah didapatkan dan diamankan penjual dan toko penjual kaus Kreator dengan logo palu arit. Keterangan dari karyawan Toko More Shop Blok M Square lantai 1 Blok A No 29-30 kaus itu sudah ada kurang lebih 3 bulan lalu. Pemilik kios berinisial MI," ucap Komandan Kodim 0504, Jakarta Selatan, Letkol Inf Firdaus Agustiana, Minggu (8/5/2016).
Selanjutnya, petugas menemukan enam kaus serupa di cabang dari toko tersebut di lantai A 62 Blok M Mall. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kaus-kaus itu diperoleh dari Bandung dari pria berinisial SGT.
"Saat ini dua orang penjaga toko sedang di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Unit Reskrim Polsek Kebayoran Baru. Dan pemilik toko juga dibawa guna penyelidikan selanjutnya," ujar Firdaus Agustiana terkait kasus penemuan kaus palu arit tersebut.