Liputan6.com, Jakarta - Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Sitomorang di salah satu stasiun televisi yang menyudutkan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) berbuntut panjang. Ia pun dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Berdasarkan tanda bukti lapor TLB/337/V/2016/Bareskrim dan nomor LP/479/V/2016/Bareskrim, Saut dilaporkan atas Pasal 310 KUHP jo Pasal 311 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami dari PB HMI secara tegas melaporkan yang bersangkutan (Saut)," ujar Ketua Umum PB HMI Muhammad Fauzi usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/5/2016).
Baca Juga
Advertisement
Fauzi mengatakan, jajarannya tidak akan membuka proses damai bagi Saut. Menurut dia, pernyataan sang Wakil Ketua KPK itu sudah berlebihan. Tak hanya itu, ia juga menyebut akan melaporkan Saut ke komisi etik KPK.
"Di samping ke sini kita juga akan ke komite etik untuk melaporkan pelanggaran etik. Saya kira bisa diproses secara etik," ucap dia.
Sebelumnya, pernyataan Saut di televisi swasta menuai reaksi keras dari pihak HMI. Dalam pernyataannya saat itu, dia mengaitkan metode pelatihan dasar di HMI dengan alumninya yang banyak tersandung kasus korupsi.
Saut pun menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang dilontarkannya pada Kamis 5 Mei 2016 itu.
Dia meyakinkan apa yang disampaikan bukan bermaksud untuk menyinggung HMI. Mantan petinggi di Badan Intelejen Negara (BIN) ini pun mengajak organisasi yang didirikan pada 5 Februari 1947 itu untuk bermitra dengan KPK.
"Saya selaku pribadi, tidak bermaksud menyinggung HMI. Saya mohon maaf atas pernyataan saya tersebut," ucap Saut.