Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bentiring, Kota Bengkulu, menerima dua terpidana kasus terorisme. Mereka merupakan narapidana kasus terorisme yang sebelumnya ditahan di dua lapas berbeda di Pulau Jawa.
Keduanya diserahkan pukul 09.35 WIB, Senin (9/5/2016).
Mereka adalah Suyitno alias Guntur Pamungkas, terpidana 5 tahun penjara yang ditangkap Densus 88 pada Agustus 2014. Suyitno adalah warga Kabupaten Ngawi yang terkait jaringan teroris Santoso.
Satu terpidana lain tercatat atas nama Muhammad Amin alias Amin Mude alias Abu Akhmada yang ditangkap di Cibubur, Jawa Barat, pada Desember 2014. Amin divonis penjara selama 5 tahun 6 bulan, karena terlibat sebagai donatur untuk gerakan teroris ISIS.
Kepala LP Bentiring FA Widyo Putranto mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan narapidana ini karena ada instruksi dari Kementerian Hukum dan HAM. Hal tersebut untuk menghindari penumpukan terpidana kasus terorisme di Pulau Jawa.
Baca Juga
Advertisement
"Tidak ada pengawalan khusus, hanya dibawa menggunakan kendaraan biasa," ujar Widyo di Bengkulu, Senin (9/5/2016).
Kedua terpidana ini akan ditempatkan di sel isolasi selama dua hari untuk menjalankan proses karantina. Ini dilakukan sesuai dengan prosedur bagi warga binaan yang baru untuk penyesuaian.
Setelah itu mereka akan ditempatkan di kamar tahanan khusus yang dihuni oleh mereka berdua saja dan terpisah dengan tahanan serta narapidana lain. Tujuannya, meminimalisasi interaksi di penjara.
"Kami pastikan mereka dibatasi ruang geraknya untuk berinteraksi dan dilakukan pengawasan secara khusus," tegas Widyo.