Liputan6.com, Jakarta - Aksi massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di depan gedung KPK yang memprotes pernyataan pemimpin KPK Saut Situmorang, yang awalnya berlangsung damai berujung rusuh. Massa melempar batu sebesar kepalan tangan orang dewasa ke gedung KPK.
Pantauan Liputan6.com, Senin (9/5/2016), para awak media dan karyawan KPK yang berada di luar langsung masuk ke dalam gedung begitu ada lemparan batu.
Massa HMI itu datang ke gedung antirasuah di Rasuna Said untuk menemui pemimpin KPK, Saut Situmorang. Namun, bentrok dengan aparat Kepolisian tak terhindarkan. Massa HMI pun mulai menghujani gedung KPK dengan batu dan benda tumpul lainnya.
Baca Juga
Advertisement
Aparat kepolisian yang menghadang kemudian membalas dengan tembakan gas air mata. Dua anggota polisi terluka dalam kejadian tersebut. Mereka segera dipapah untuk berlindung.
Massa HMI juga kemudian membakar ban dan menutup Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Hingga berita ini diturunkan, massa HMI masih menutup jalan dan tetap meminta Saut keluar untuk bertemu mereka.
Aksi massa HMI ini dipicu kejadian pada Kamis 5 Mei 2016. Ketika itu, di salah satu TV swasta Saut mengatakan, "Mereka orang-orang cerdas ketika mahasiswa, kalau di HMI minimal LK-I, tetapi ketika menjadi pejabat mereka korup dan sangat jahat." Pernyataan Saut tersebut kemudian menuai kritikan.
"Pernyataan Saut Situmorang ini tidak seharusnya dilontarkan oleh pejabat negara seperti itu. Karena pernyataan itu seolah menegaskan bahkan LK-1 HMI untuk mencetak kader koruptor," ujar Ketua Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (Kabid PAO) PB HMI Hary Azwar, Sabtu 7 Mei 2016 malam seperti dikutip Antara.
Saut pun menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan itu. "Saya selaku pribadi tidak bermaksud menyinggung HMI. Saya mohon maaf atas pernyataan saya tersebut," ucap Saut di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/5/2016).
Saut Situmorang meyakinkan bahwa apa yang disampaikan bukan bermaksud untuk menyinggung HMI. Mantan petinggi di Badan Intelijen Negara (BIN) ini pun mengajak organisasi yang didirikan pada 5 Februari 1947 itu untuk bermitra kepada KPK.