Jokowi Siapkan Payung Hukum Kebiri bagi Penjahat Seksual

Puan menyatakan, pemerintah telah menyiapkan draf Perppu UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak di dalamnya diatur soal hukuman kebiri.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 09 Mei 2016, 15:01 WIB
Pemprov Papua canangkan kebiri sebagai hukuman para pelaku pelecehan seksual.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pemerkosaan hingga berakhir pembunuhan yang dialami oleh siswi SMP Rejong Belong, Bengkulu bernama Yuyun, jadi perhatian khusus Presiden Jokowi. Jokowi pun menginstruksikan jajarannya untuk menangani masalah kejahatan seksual.

"Presiden sudah menginstruksikan kepada Menko PMK, Mensos, Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak serta Menkumham untuk segera memperioritaskan penanganan masalah kejahatan seksual," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/5/2016).

Dari kasus ini pun, terangkat kembali hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan seksual berupa kebiri. Nantinya, payung hukum untuk hukuman tersebut adalah Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Menurut Pramono, jika tidak dihukum berat maka tidak ada efek jera bagi pelaku kejahatan seksual.

"Maka hukumnya harus tegas dan hukuman kebiri adalah salah satunya. Termasuk hukuman yang seberat-beratnya segera bisa dirumuskan," tambah Pramono.

Pramono juga menambahkan pemerintah akan mengajak DPR untuk duduk bersama dan membahas aturan tersebut. Dengan adanya payung hukum tersebut, kekerasan seksual pada anak diharapkan bisa ditangani dengan lebih baik dan serius.

"Ya kita juga akan mendorong ini menjadi prioritas Prolegnas sebab apapun kan ini harus juga dibahas bersama dengan DPR untuk segera dirumuskan," tandas Pramono.‎

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menyampaikan rasa dukacita mendalam atas tragedi Yuyun.

"Semoga amal ibadah almarhumah diterima Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ujar Puan melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Sabtu 7 Mei 2016.

Puan menyatakan, pemerintah telah menyiapkan draf Perppu UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan menambahkan hukuman tambahan maksimal yaitu hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Puan juga menambahkan, pemerintah akan terus berkoordinasi untuk meningkatkan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak antara lain penguatan sosialisasi dan edukasi di sekolah, keluarga, dan media.

"Pengembangan deteksi dini kekerasan terhadap anak, penyusunan Perpres tentang Perlindungan Peserta Didik dari Kekerasan di Lingkungan Pendidikan serta membangun sistem informasi tindak kekerasan terhadap anak," ucap Puan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya