Liputan6.com, Surabaya - Tuntutan hukuman 10 tahun bui bagi para pelaku kejahatan seksual dan pembunuh Yuyun dinilai terlalu ringan. Komnas Perlindungan Anak mengusulkan agar UU Perlindungan Anak direvisi dan ditambah aturan khusus untuk pelaku tindak pidana luar biasa.
Sementara itu, warga Desa Lontar berunjuk rasa di depan gerbang Kantor Gubernur Banten. Mereka meminta Gubernur Rano Karno mencabut izin penyedotan pasir. Warga mengaku kecewa dengan kebijakan Rano yang membiarkan kapal penyedot pasir terus beroperasi.
Advertisement