Hipmi Minta Kebijakan Pengampunan Pajak Adil

Selama ini anggota Hipmi selalu patuh mengikuti ketentuan perpajakan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 09 Mei 2016, 19:27 WIB
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta agar kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) menerapkan prinsip keadilan. Artinya, penerapan tax amnesty tidak hanya keringanan pada orang-orang yang melarikan dana ke luar negeri namun juga adanya keringanan bagi wajib pajak yang patuh.

Ketua Bidang SDA, Energi Mineral dan Lingkungan Muda Hipmi Andika Anindyaguna mengatakan, selama ini anggota Hipmi selalu patuh mengikuti ketentuan perpajakan. Sementara, sebagian besar anggota Hipmi merupakan perusahaan ‎rintisan atau startup.

"Keadilan juga penting apapun terjadi selama ini bagi pengusaha yang tertib pajak tentunya harus diberikan kebijakan yang merata bagi mereka. Jangan terkesan berpihak orang yang selama ini berusaha menghindar pajak, mayoritas perusahaan startup kecil menengah, selama ini juga cukup patuh membayar pajak‎," jelas dia, Jakarta, Senin (9/5/2016).

Dalam penerapan tax amnesty, dia juga meminta adanya reformasi perpajakan (tax reform). Dia menuturkan perlunya kebijakan pajak yang mendorong daya saing pengusaha.

"Tax reform penting karena ke depan reformasi perpajakan meningkatkan daya saing usaha dan iklim usaha yang kondusif. Bagaimana insentif perpajakan PPh rendah 25 persen menjadi 20 persen misalkan," ujarnya.

Pihaknya juga berharap supaya adanya hubungan pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pengusaha terjalin dengan baik. Selama ini, selalu ada rasa saling curiga antara DJP dan pengusaha dalam perpajakan.

"Karena kalau mulai duduk pengusaha dan Pajak saling curiga.‎ Memang cara pandang Pajak pengen mengambil lebih, begitu juga teman-teman Pajak melihatnya ngumpetin sesuatu‎," tutup dia.

Sebelumnya, pengusaha yang tergabung dalam Apindo menyatakan sebagian besar pengusaha akan menarik modalnya ke dalam negeri ketika pengampunan pajak atau tax amnesty diterapkan.

Dari survei yang dilakukan Apindo terhadap 10 ribu pengusaha, sebanyak 2 ribu pengusaha menyatakan akan menarik modalnya dengan perkiraan dana Rp 1.000 triliun.

Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani mengatakan, survei tersebut dilakukan untuk mengetahui potensi repatriasi dari tax amnesty.

"‎Ada perkiraan repatriasi Rp 2.000 triliun. Kami lihat nggak sampai segitu, paling kurang dari Rp 1.000 triliun," kata dia, Jakarta, Senin (9/5/2016).

Dalam survei tersebut mencantumkan beberapa pertanyaan salah satunya besaran tarif tebusan. Responden berharap, tarif tebusan yang diterapkan relatif rendah. "Mereka berharap 1 persen untuk repatriasi dan 2 persen deklarasi aset. Kalo 5 persen nanti nggak menarik," ujar dia.

Dia mengatakan, sebaiknya tarif tebusan untuk tax amnesty berlaku rendah. Alasannya, supaya menarik pemilik modal terutama untuk menggerakkan sektor riil.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya