Ke Kantor Samsat Berkaus Palu Arit, Siari Dijemput Polisi

Siari dicokok saat mengurus surat balik kendaraan di kantor Samsat Kepanjen Malang.

oleh Zainul Arifin diperbarui 09 Mei 2016, 23:40 WIB
Kisah pemuda ditangkap gara-gara berkaos palu arit

Liputan6.com, Malang - Siari (36 tahun) warga Dusun Mulyosari Desa Sumberejo, Gedangan dikenakan wajib lapor selama sebulan penuh ke Polres Malang, Jawa Timur gara-gara memakai kaos bergambar palu arit.
 
"Hanya dikenai wajib lapor, karena hasil pemeriksaan dia tak tahu apa-apa. Dia tak bisa baca tulis dan sekolah hanya sampai kelas 3 SD," kata Wakil Kepala Polres Malang, Komisaris Polisi Decky Hermansyah pada Liputan6.com, Senin (9/5/2016).
 
Siari dicokok saat mengurus surat balik kendaraan di kantor Samsat Kepanjen Malang pada Sabtu 7 Mei. Mengetahui ada pria mengenakan kaos bergambar palu arit, petugas Samsat berkoordinasi dengan petugas Komando Rayon Milliter (Koramil) setempat.

Siari kemudian dibawa ke Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat diperiksa Siari mengaku kaos itu pemberian kakak perempuannya yang bekerja di Surabaya.

Kaos itu diberikan sejak 3 tahun silam saat lebaran sebagai hadiah. Pria yang bekerja serabutan itu mengaku tak tahu menahu mengenai kaos yang dipakainya diidentikkan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
 
Selain itu, kepolisian telah menelusuri profil Siari dan keluarganya dibantu perangkat desa setempat. Hasilnya, Siari dan keluarganya tak ada indikasi terkait dengan kelompok komunis.

Karena itulah Siari akhirnya dibebaskan dan hanya dikenai wajib lapor. Apalagi Siari mengaku tak tahu palu arit itu identik dengan PKI.
 
"Berdasarkan aturan hukum, Siari tak bisa dijadikan tersangka melihat profilnya dan tak tahu apa-apa soal palu arit yang identik dengan PKI," ucap Decky.
 
Decky menambahkan, kepolisian otomatis akan langsung bertindak terhadap hal-hal yang berbau komunis meski tanpa perintah pusat.

Kepolisian bersama aparat penegak hukum lainnya di daerah berpegang pada pada TAP MPRS nomor 25 tahun 1966 tentang Pembubaran PKI serta UU nomor 27 tahun 1999 tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
 
"Apalagi ajaran komunis itu dilarang di republik Indonesia. Aturan hukumnya masih ada dan kami bertindak sesuai aturan itu," tegas Decky.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya