Mantan Karyawan Reliance Sempat Bikin Kantor untuk Tipu Nasabah

EP Larasati mantan pegawai Reliance Securities menjalankan usaha tanpa seizin dan sepengetahuan Reliance.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 09 Mei 2016, 20:30 WIB
Pengunjung melintas di dekat monitor perkembangan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/11). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin dibuka melemah sebesar 12,76 poin. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - PT‎ Reliance Securities Tbk (RELI) membenarkan jika EP Larasati merupakan mantan pegawai‎ Reliance Securities. EP Larasati sendiri diduga melakukan penipuan sampai miliaran rupiah ke nasabah dan mengatasnamakan Reliance Securties.

‎Kuasa Hukum Reliance Securities Andi F Simangunsong mengatakan, EP Larasati sendiri menjabat sebagai staf marketing di Reliance Securities. Namun begitu, EP Larasati menyatakan telah mundur sejak April 2014.

"‎Dia marketing biasa, marketing produk Reliance Securities," kata dia, di Jakarta, Senin (9/5/2016).

Dia mengatakan, pengunduran diri tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditulis pada 1 Juli 2015. Dalam salinan surat itu disebutkan, terhitung April 2014 EP Larasati bukan lagi karyawan dan bukan merupakan bagian dari Reliance Securities sehingga pihaknya bertanggung jawab penuh baik perdata maupun pidana atas seluruh kewajiban yang timbul dengan seluruh tindakan hukum yang dilakukan sejak tanggal tersebut.

Kemudian, pihaknya mengaku telah menjalankan usaha atas nama Reliance tanpa seizin dan sepengetahuan Reliance.  Karena itu, dengan surat itu dia bertanggungjawab atas usaha dimaksud dan menyadari Reliance dan afisiliasinya tidak terkait dan tidak bertanggungjawab atas usaha dimaksud.

Termasuk dalamnya pada usaha di lokasi kantor Wealth Management yang seolah-olah bernama Reliance Securities dan berlokasi di Office 8 Building lantai 16 Jalan Jenderal Sudirman SCBD Lot 28 Jakarta.

EP Larasati berjanji menutup kantor Wealth Management yang seolah bernama Reliance Securities yang berada di wilayah itu dan tidak akan mengulangi perbuatan yang dimaksud. Surat‎ pernyataan ditandatangani di atas materai Rp 6.000.

"Per 1 Juli 2015 sejak mulai ada isu kita cari, akhirnya dia ngaku dan b‎uat pernyataan ini‎," kata Andi.

Andi menyatakan telah melaporkan EP Larasati kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana yang merugikan Reliance Securities.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka dengan ini Reliance Securities menyampaikan kepada masyarakat yang dirugikan atas tindakan EP Larasati tersebut agar dapat meminta pertanggungjawaban kepada EP Larasati," tutur dia. (Amd/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya