Seskab Pramono: Penjahat Seksual Pantas Dihukum Kebiri

Kasus serupa Yuyun terjadi pula di daerah-daerah lain, jauh dari sorotan media massa.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 09 Mei 2016, 20:26 WIB
Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua DPR Setya Novanto di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2015).(Liputann6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Hukuman kebiri terhadap penjahat seksual menuai pro dan kontra. Mereka yang menolak menilai hukuman itu tidak manusiawi.

Namun, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan hukuman itu pantas dijatuhkan bagi pelaku kejahatan seksual.

"Orang yang melakukan tindak kekerasan seksual sangat tidak manusiawi. Kalau itu terjadi pada lingkungan kita, apakah kita bisa mengatakan hal yang sama? Jadi pemerintah harus berkewajiban memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan seksual," kata Pramono di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/5/2016).


Presiden Jokowi, lanjut Pramono, telah menginstruksikan Menko PMK Puan Maharani, Mensos Khofifah Indar Parawansa, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, serta Menkumham Yasonna Laoly untuk menyelesaikan payung hukum kebiri itu.

Pemerintah pun berharap DPR memasukkan aturan soal kebiri dalam Prolegnas. Apalagi telah terjadi kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMP asal Bengkulu bernama Yuyun.

"Ketika kasus ini muncul kembali dan ini sekarang mendapatkan perhatian luar biasa dari publik, tentunya pemerintah mengharap ini jadi prioritas baik oleh pemerintah maupun DPR. Karena untuk menjadi prioritas Prolegnas kan harus datang dari dua pihak," ujar Pramono.

Kasus serupa Yuyun terjadi pula di daerah-daerah lain, jauh dari sorotan media massa. Oleh karena itu, pemerintah harus menetapkan hukuman maksimal sehingga ada ketakutan bagi pelaku yang mau melakukan kejahatan seksual.

"Ini sudah sangat mengkhawatirkan dan memprihatinkan. Maka hukuman seberat-beratnya dan sanksi sosial perlu diberikan kepada siapa pun yang melakukan itu. Jadi kejahatan seksual itu harus dihukum seberat-beratnya," tandas Pramono.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya