Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan anggaran untuk pelaksanaan eksekusi mati jilid III sudah disiapkan. Namun, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad masih merahasiakan jumlahnya.
"Kalau untuk 2016 memang sudah ada anggaran nya," ungkap Noor Rachmad di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/5/2016).
Selain itu, dia juga belum bersedia buka suara terkait waktu pelaksanaan eksekusi mati kali ini. Padahal, sejumlah terpidana mati kasus narkoba telah dipindahkan ke lapas di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Buat waktu belum ada, jangan khawatir nanti diberitahukan kepada teman-teman. Penentuan hari H belum," ucap Noor Rachmad.
Baca Juga
Advertisement
Dia membantah digiring nya tiga terpidana mati pada Minggu malam 8 Mei 2016 itu atas perintah Jaksa Agung, untuk dieksekusi dalam waktu dekat.
Tiga terpidana mati kasus narkoba yang dipindahkan dari Lapas Klas IIA Tembesi, Batam, yaitu Suryanto (53), Agus Hadi (53), dan Pudjo Lestari (42).
"Enggak ada perintah (dari Jaksa Agung)," kata Noor Rachmad.
Menurut dia, ada alasan tersendiri terkait kepindahan tiga terpidana mati tersebut ke Lapas Batu, Nusakambangan. Hanya saja ia masih merahasiakan alasan tersebut.
Yang pasti, Noor Rachmad menambahkan, kepindahan ketiganya sudah melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait. "Itu urusan antarlapas di sana. Koordinasi sudah, pastinya dengan pihak-pihak terkait," tandas dia.