Liputan6.com, Bengkulu - Tujuh pelaku kejahatan seksual terhadap siswi SMP di begkulu,Yuyun kini sudah menjalani sidang di pengadilan, dan berkas lima tersangka lainnya juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Polisi kini terus memburu dua tersangka lain berinisial JA dan FR.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (10/5/2016), tim yang ada di lapangan bahkan tidak diperkenankan pulang sebelum berhasil menangkap kedua pelaku.
Tujuh tersangka kejahatan seksual dan pembunuh Yuyun sudah dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Rejang Lebong, Bengkulu.
Baca Juga
Advertisement
Tuntutan itu dinilai terlalu ringan, tapi sesuai undang-undang, tuntutan maksimal untuk anak di bawah umur memang tidak bisa lebih dari 10 tahun.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, meminta agar UU Perlindungan Anak dikaji kembali, untuk tindak pidana luar biasa diberi aturan khusus.
Yuyun meninggal akibat kejahatan seksual oleh 14 pemuda saat pulang sekolah. Sebelum melakukan kejahatannya, para remaja di bawah umur ini telah menenggak minuman keras. Jasad siswi 14 tahun ini dibuang ke dasar jurang sedalam 5 meter.