Liputan6.com, California - Sopir Uber di California dan Massachusetts, Amerika Serikat (AS) yang bekerja lebih dari 7 tahun berhak mendapatkan penggantian biaya (reimbursements) sekitar US$ 730 juta atau setara Rp 9,7 triliun.
Namun syaratnya, status mereka harus karyawan, bukan kontrak. Demikian menurut dokumen pengadilan yang dipublikasikan pada Senin kemarin (9/10/2016).
Angka tersebut dihitung oleh pengacara yang ditunjuk sopir dalam class action (gugatan kelompok), berdasarkan tingkat standar jarak tempuh yang ditetapkan pemerintah AS. Akan tetapi, Uber menolak gagasan itu.
Uber sendiri mengusulkan akan membayar reimbursements kepada sopir, maksimal US$ 100 juta atau sekitar Rp 1,3 triliun.
Menurut si pengacara, total nilai klaim sopir dalam kasus Uber adalah US$ 852 juta atau sekitar Rp 11,3 trilun, yang mencakup klaim uang tips. Sementara Uber menghitung nilai total klaim penggugat sebesar US$ 429 juta atau sekitar Rp 5,7 triliun.
Baca Juga
Advertisement
Bila dihitung, jumlah yang diajukan Uber sebesar US$ 100 juta (Rp 1,3 triliun) hanya sekitar 12 persen dari US$ 852 juta (Rp 11,3 trilun) atau sekitar 23 persen dari US$ 429 juta (Rp 5,7 triliun). Demikian seperti dikutip dari laman Huffington Post, Selasa (10/5/2016).
Uber dan pesaingnya Lyft sedang berusaha untuk menyelesaikan masalah hukum dengan driver, yang berpendapat bahwa mereka (sebagai karyawan) berhak untuk mendapatkan reimbursements, termasuk bensin dan perawatan kendaraan. Sebagai informasi, saat ini para sopir membayar biaya-biaya tersebut dengan uang sendiri.
Di samping itu, Lyft telah sepakat untuk menyelesaikan gugatan sebesar US$ 12,25 juta atau sekitar Rp 163 miliar, tapi seorang hakim federal menolak kesepakatan karena hanya mewakili sekitar 9 persen dari nilai yang diklaim sopir.
Kesepakatan itu bahkan tidak menyinggung mengenai pengangkatan sopir sebagai karyawan. Pengacara untuk sopir mengatakan bahwa mereka menghadapi risiko yang signifikan, sehingga mereka yang bekerja selama beberapa bulan berhak untuk memperoleh ribuan dolar.
(Isk/Cas)