Hadir di KPK, Bupati Rokan Hulu Diperiksa sebagai Tersangka

Bupati Rokan Hulu akan diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 Riau.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 10 Mei 2016, 11:29 WIB
Bupati Rokan Hulu, Suparman dan pengacara (kedua dan ketiga dari kanan). (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap pembahasan dan pengesahan Rancangan APBD Perubahan 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau. Penyidik, hari ini, memanggil Bupati Rokan Hulu, Suparman.

Suparman akan diperiksa perdana sebagai tersangka dalam kasus itu.

Dia hadir di KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Pria yang dilantik pada 22 April 2016 itu didampingi oleh penasihat hukumnya, Razman Arif Nasution.

"Iya diperiksa sebagai tersangka. Ini (pemeriksaan) perdana," ucap Razman di Gedung KPK Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Selain Suparman, KPK berencana memeriksa mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Johar juga merupakan tersangka dalam kasus ini.

Pada 8 April 2016, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengungkapkan keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus.

Johar ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Riau 2009-2014. Sementara Suparman terjerat kasus ini dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua DPRD Riau 2009-2014.

Ia dan Suparman disangka bersama-sama terpidana Anggota DPRD Riau 2009-2014 Achmad Kirjauhari menerima suap Rp 800 juta-Rp 900 juta dari Annas Maamun. Saat itu, Annas masih menjabat sebagai Gubernur Riau.

Keduanya pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya