Cegah Kasus Yuyun Berulang, Ratusan Penyuluh Agama Terjun ke Desa

Penyuluh agama dinilai strategis untuk mencegah kasus pencabulan serupa Yuyun yang berujung pembunuhan.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 10 Mei 2016, 18:00 WIB
Cegah Kasus Yuyun Berulang, Ratusan Penyuluh Agama Terjun ke Desa

Liputan6.com, Bengkulu - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu akan memperkuat peran penyuluh agama menyusul adanya kasus pembunuhan dan pemerkosaan Yuyun (14), warga Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, beberapa waktu lalu.

Penjabat Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Bustasar menyatakan pihaknya mengambil langkah kongkret dengan meningkatkan bimbingan keagamaan kepada masyarakat.

"Kami akan berupaya semampu kami, salah satunya adalah dengan memperkuat peran penyuluh agama di setiap desa dan kelurahan," kata Bustasar, dilansir Antara, Selasa (10/5/2016).

Baru-baru ini, Bustasar didampingi Direktur Wakaf Kemenag Suardi Abbas serta seluruh pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Kabupaten Rejang Lebong mengunjungi rumah orangtua Yuyun serta menyempatkan berziarah ke makam remaja putri tersebut.


Ia mengimbau kepada penyuluh agama yang berperan sebagai pembimbing dan panutan masyarakat lebih aktif dalam membimbing masyarakat sehingga tidak terpengaruh tradisi dan budaya negatif yang berkembang di masyarakat.

"Kami akan optimalkan ratusan penyuluh agama yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan dan mudah-mudahan upaya ini dapat menekan tindak amoral dan budaya negatif," ujar dia.

Dengan latar belakang perbedaan suku, ras, tradisi, bahasa, serta status sosial ekonomi, kata Bustasar, para penyuluh diminta mencari solusi masalah-masalah keimanan, keislaman (syariah) dan masalah budi pekerti yang terjadi di masyarakat.

Lebih lanjut, Bustasar mengemukakan tragedi pemerkosaan yang dilakukan 14 pemuda terhadap Yuyun merupakan peristiwa yang sangat keji dan pelakunya harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Ini peristiwa yang sangat memilukan, dan ke depan semoga tidak ada lagi peristiwa seperti ini," kata Bultasar.


Desakan Hukuman Mati

Ratusan massa Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bengkulu menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu untuk mendesak agar para pemerkosa sekaligus pembunuh Yuyun (14) diganjar hukuman mati.

Massa yang terkonsentrasi di halaman kantor Majelis Ulama Indonesia Bengkulu itu merangsek ke kantor DPRD di bawah pengawalan satuan Shabara Polres Kota Bengkulu dan personel dari Mapolsek Gading Cempaka membawa pilihan spanduk, bendera dan kendaraan sound system.

Dalam orasinya, korlap aksi Fatur Rohman menyatakan, peristiwa yang menimpa Yuyun merupakan kejahatan yang luar biasa yang sudah menggores hati masyarakat Indonesia.

"Kami tegaskan, khusus kasus Yuyun, kami minta untuk dihukum mati saja. Jangan ada pertimbangan lain, karena ulah mereka sudah melebihi dari perbuatan binatang," ujar Fatur.

Massa juga mendesak DPRD untuk membuat peraturan daerah agar menghentikan produksi dan peredaran tuak dan  minuman keras lain, menghukum berat para produsen, pengedar dan pengkonsumsi tuak dan miras.

"Para pejabat termasuk anggota DPRD juga sebagai pihak yang mengkonsumsi miras, sadarlah hai pejabat, bersihkan negeri ini, segera bikin Perda miras," lanjut Fatur.

Menteri Pemberdayaan perempuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bengkulu Astri Wijayanti mengatakan, pemerintah harus segera mengesahkan rancangan undang-undang tentang kekerasan terhadap perempuan yang sudah dibuat drafnya.

"Tidak usah ditunda lagi, segera dibahas dan disahkan, jangan lagi menunggu korban lain berjatuhan," tegas Astri.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Suheri Ersuan yang menerima para demonstran berjanji akan merespon secara cepat desakan masyarakat dan mahasiswa ini, sebab kasus Yuyun bukan isu lokal tetapi menjadi perhatian internasional.

"Kami sepakat untuk mempercepat membuat Perda larangan miras, kita juga merasakan apa yang dialami oleh saudari kita di Padang Ulak Tanding, segera kami bawa ke rapat internal dewan," ujar Suheri. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya