Sidang Putusan Pembunuh Yuyun hingga Gerakan Melukis di Dolly

Ketujuh terdakwa dituntut 10 tahun penjara. Selain itu, Gerakan Melukis Harapan mengubah wajah eks lokalisasi Dolly.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Mei 2016, 13:05 WIB
Ketujuh terdakwa yang masih di bawah umur ini dituntut 10 tahun penjara. Selain itu, Gerakan Melukis Harapan ubah wajah lokalisasi Dolly.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan 7 terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP YY digelar Selasa (10/5/2016). Ketujuh terdakwa yang masih di bawah umur ini dituntut 10 tahun penjara.

Sementara itu, seorang pemuda Surabaya menggalang Gerakan Melukis Harapan untuk membantu warga bekas kompleks lokalisasi Dolly melukis masa depan yang baru.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya