VIDEO: Pemprov DKI Akan Hapus Aturan 3 in 1 pada Pagi Hari

Berdasarkan evaluasi selama masa uji coba penghapusan 3 in 1, Pemprov DKI Jakarta akan menghapus 3 ini 1 pagi hari secara permanen.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Mei 2016, 13:34 WIB
Berdasarkan evaluasi selama masa uji coba penghapusan 3 in 1, Pemprov DKI Jakarta akan menghapus 3 ini 1 pagi hari secara permanen.

Liputan6.com, Jakarta - Aturan 3 in 1 di sejumlah ruas jalan utama Jakarta pada pagi hari dipastikan akan dihapus. Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan 3 in 1 hanya pada sore hari.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (10/5/2016), berdasarkan evaluasi selama masa uji coba penghapusan 3 in 1, Pemprov DKI Jakarta akan menghapus 3 ini 1 pagi hari secara permanen. Aturan tersebut hanya diberlakukan pada sore hari.

Penghapusan aturan itu dianggap bukan solusi tepat untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota.

Sebagai pengganti 3 in 1, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP). Jumlah bus tingkat juga akan ditambah karena penumpangnya juga terus meningkat.

Kebijakan 3 in 1 diberlakukan sejak tahun 2003 saat Jakarta dipimpin Gubernur Sutiyoso. Tujuannya mengatasi kemacetan lalu lintas yang kian memburuk. Tapi nyatanya, 3 in 1 tidak efektif.

Lalu lintas Jakarta tetap saja macet, 3 in 1 justru memunculkan praktik perjokian yang di dalamnya ternyata juga ada eksploitasi anak. Ketidakefektifan dan ekploitasi anak itulah yang mendorong Pemprov DKI Jakarta menguji coba penghapusan 3 in 1.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya