Liputan6.com, Jakarta - Aturan 3 in 1 di sejumlah ruas jalan utama Jakarta pada pagi hari dipastikan akan dihapus. Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan 3 in 1 hanya pada sore hari.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (10/5/2016), berdasarkan evaluasi selama masa uji coba penghapusan 3 in 1, Pemprov DKI Jakarta akan menghapus 3 ini 1 pagi hari secara permanen. Aturan tersebut hanya diberlakukan pada sore hari.
Baca Juga
Advertisement
Penghapusan aturan itu dianggap bukan solusi tepat untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota.
Sebagai pengganti 3 in 1, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP). Jumlah bus tingkat juga akan ditambah karena penumpangnya juga terus meningkat.
Kebijakan 3 in 1 diberlakukan sejak tahun 2003 saat Jakarta dipimpin Gubernur Sutiyoso. Tujuannya mengatasi kemacetan lalu lintas yang kian memburuk. Tapi nyatanya, 3 in 1 tidak efektif.
Lalu lintas Jakarta tetap saja macet, 3 in 1 justru memunculkan praktik perjokian yang di dalamnya ternyata juga ada eksploitasi anak. Ketidakefektifan dan ekploitasi anak itulah yang mendorong Pemprov DKI Jakarta menguji coba penghapusan 3 in 1.